JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti empat hal dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (9/10/2023) siang. Keempat hal itu menjadi masukan baru atas pandangan umum Rancangan KUA PPAS 2024.
Hal pertama yang disoroti adalah terkait kewajiban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan hal itu dikeluhkan oleh banyak masyarakat. Yakni kewajiban BPHTB dengan obyek senilai di bawah Rp 300 juta.
Baca Juga : Heboh, Serangan Hamas ke Israel Tak Ketahuan Intelijen Barat, Diduga Pakai Huawei
"Dikeluhkan masyarakat terkait hak waris untuk BPHTB itu dinaikkan Rp 400 juta selama ini di bawah Rp 300 juta kena pajak, sekarang di bawah Rp 400 juta," jelas Made, Senin (9/10/2023).
Made menegaskan bahwa usulan untuk menaikkan biaya yang wajib dikenakan BPHTB tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tidak bertransaksi tapi mendapatkan hak waris.
"Tidak ada atau tidak menerima nominal (melalui transaksi) tapi tetap bisa dibantu," tegas Made.
Hal berikutnya yang disoroti adalah tunjangan kinerja (tukin), atau gaji yang diberikan kepada honorer. Menurutnya, gaji yang diberikan kepada pegawai honorer di Kota Malang saat ini masih di bawah upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan.
"Kita masih (memberi gaji pegawai honorer) di bawah UMR, yakni Rp 2.940.000. Sedangkan UMR kita (Kota Malang) sudah Rp 3,2 juta sehingga minimal disamakan dengan UMR," imbuh Made.
Made mengatakan, usulan tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan adanya tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Apalagi, selama ini Pemkot Malang selalu meminta agar perusahaan swasta bisa memberikan gaji sesuai dengan UMR kepada para pekerjanya.
Baca Juga : Kabupaten Malang Darurat Kebakaran Lahan, Sehari Ada 5 Kejadian
"Landasannya adalah bahwa kita selalu berbicara perusahaan-perusahaan wajib untuk membayar pegawainya sesuai UMR tapi Kota Malang tidak membayar tenaga honorer sesuai UMR. Agar Pemkot Malang minimal bisa memberikan contoh pada perusahaan lain supaya minimal membayar gaji sesuai standar UMR," terang Made.
Dua hal lain yang turut disoroti adalah keluhan terkait layanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta dan terkait pengelolaan sampah. Namun dirinya tak begitu detil menjelaskan sorotan tersebut.
Dalam hal ini, DPRD Kota Malang memberikan waktu selama satu minggu kepada Pj Wali Kota Malang bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk membahas usulan tersebut. Dan selanjutnya diharapkan bisa memberikan jawaban yang komprehensif.