JATIMTIMES - Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti terkait kasus itu mulai dikumpulkan penyidik.
"Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga : Mobil di Madiun Kabur Usai Isi BBM, Selang Masih Menancap hingga Robohkan Mesin
Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.
"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," katanya.
Ade menilai, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.
Meski demikian, Ade masih enggan memerinci sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Dia pun enggan menjawab terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.
"Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri presisi," katanya.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap merespons dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK.
"Sedari awal memang sudah diusulkan KPK era Firli harus segera dievaluasi karena berbagai masalah etik mulai bermunculan. Penyalahgunaan wewenang, jabatan bahkan korupsi yang dilakukan oleh Firli sendiri," kata Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, saat dihubungi, Sabtu (7/10/2023).
Feri menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Firli bukan kali pertama ini terjadi. Namun, hingga saat ini belum ada sikap tegas yang diberikan Jokowi terkait polemik yang terjadi di KPK.
Feri kemudian menilai, sikap yang terkesan mendiamkan dari Jokowi akan berdampak buruk pada KPK sebagai lembaga dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga : Viral, Foto Habib Muhammad Alex Alhamid Ramai Diunggah di Sosmed, Siapa Sosoknya?
"Ini bukti nyata yang nampak sekali bagaimana pembiaran presiden kepada orang yang dia pilih untuk pemberantasan korupsi. Itu tentu tidak sehat bagi KPK dan pemberantasan korupsi itu sendiri seolah-olah presiden ikut membiarkan oknum-oknum seperti Firli mendominasi cara upaya pemberantasan korupsi padahal dia sendiri korup," katanya.
"Bisa dilihat perjumpaan dengan pihak yang berperkara atau berpotensi perkara itu kan melanggar etik yang luar biasa untuk seorang pimpinan KPK. Tapi seorang Firli seolah-olah dilindungi oleh kekuatan dan terutama itu oleh kekuatan presiden sebagai orang yang menentukan. Harus diingat masa jabatan Firli menurut ketentuan UU akan berakhir November besok dan presiden malah berimajinasi untuk memperpanjang masa jabatan padahal putusan MK tidak mengatakan demikian," sambung Feri.
Di satu sisi Feri juga meminta isu pemerasan dan beredarnya foto pertemuan Firli dengan SYL menihilkan dugaan korupsi yang dilakukan SYL. Kasus korupsi di Kementan yang diusut KPK saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK juga sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut.
Feri mengatakan penegakan hukum di dua kasus itu harus berjalan adil, baik dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL, serta kasus korupsi di Kementan itu sendiri.
"Kasus Firli ini tidak sendirian ya. Ini tidak berarti bahwa SYL tidak korupsi dan tidak berarti juga ada permainan yang dilakukan SYL dengan advokatnya dalam mengedepankan korupsi Firli. Ini kedua-kedua hal harus berjalan ya, korupsi Firli, korupsi SYL dan potensi pelanggaran hukum lainnya yang mengitari perkara ini," tutur Feri.
Pertemuan Firli dengan SYL
Dalam informasi yang telah beredar, Firli Bahuri dan SYL disebut pernah bertemu pada Desember 2022. Pertemuan keduanya terjadi di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
Isu pertemuan itu menjadi sorotan. Pasalnya, sejak pertengahan tahun 2022, KPK tengah melakukan dugaan penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada 2023. Surat perintah dimulainya penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian lalu terbit dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 26 September 2023.