JATIMTIMES - Warga Kabupaten Malang yang saat ini hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung berada di luar Kabupaten Malang masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Hal itu disampaikan komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. Dia mengatakan, masyarakat Kabupaten Malang yang berada di luar daerah masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.
Namun, hak pilihnya pun terbatas. Pria yang akrab disapa Mahardika ini mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Malang yang berada di luar daerah dapat menggunakan hak pilihnya hanya untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden RI.
Kemudian jika masyarakat Kabupaten Malang tersebut berada di luar daerah namun masih di wilayah Provinsi Jawa Timur, maka selain bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden RI, para pemilih juga dapat memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur.
"Misalnya pemilih berada di Surabaya, mereka hanya mendapatkan hak pilih untuk memilih calon anggota DPD RI dapil Jatim dan capres-cawapres. DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota masyarakat tidak dapat (memilih) karena berbeda dapil," ujar Mahardika.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-12.00 WIB, masyarakat Indonesia di setiap daerah diberikan waktu singkat untuk memilih presiden dan wakil presiden RI, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mantan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menuturkan, jika semisal masyarakat Kabupaten Malang sedang bekerja di Kota Surabaya dan akan menggunakan hak pilihnya, maka hanya butuh membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta surat tugas dari instansi tempat bekerja yang menerangkan bahwa benar sedang bekerja di Kota Surabaya.
Jika masyarakat Kabupaten Malang tersebut berstatus sebagai mahasiswa maka diwajibkan menyertakan surat keterangan dari kampus di mana pemilih tersebut menempuh pendidikan. Setelah semua berkas lengkap, maka pemilih segera menuju Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah tersebut.
"Maka nanti akan diuruskan di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) mereka tidak menerima dokumen fisik, tapi akan didaftarakan di Sidalih untuk diberi hak memilih di Surabaya," pungkas Mahardika.