free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kabupaten Malang Catat Ada Dua Bacaleg Mundur dari Dua Parpol

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

06 - Oct - 2023, 03:27

Placeholder
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Malang, Kamis (5/10/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyebutkan, terdapat dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengundurkan diri dari Daftar Calon Sementara (DCS). 

Pria yang akrab disapa Mahardika ini mengatakan, kedua bacaleg tersebut berasal dari dua partai politik (parpol) yang berbeda. Yakni dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

Baca Juga : Keluarga Korban Desak Komnas HAM Tetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Mundurnya dua bacaleg tersebut berdasarkan hasil dari pencermatan pengembalian berkas bacaleg dari 17 parpol hingga tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. "Menindaklanjuti pasca yang sudah ditetapkan di DCS, memang ada perubahan, dari 17 parpol ada dua parpol yang bacalegnya berkurang satu. Ada PKN dan Partai Hanura," ungkap Mahardika, Kamis (5/10/2023). 

Mantan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu menuturkan, bahwa dengan mundurnya dua bacaleg dari dua parpol yang berbeda, maka jumlah bacaleg yang akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 mendatang juga berkurang. "Di DCS kan (sebelumnya) totalnya ada 592 bacaleg, setelah tanggal 3 Oktober menjadi 590 bacaleg," tutur Mahardika. 

Menurutnya, hingga batas akhir waktu pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dari PKN maupun Partai Hanura tidak mengajukan bacaleg pengganti. Maka sebanyak 590 bacaleg dapat dipastikan akan berebut kursi DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024.  "Otomatis, kalau memang jumlahnya tidak digantikan yang lain ya memang akan berkurang," tutur Mahardika. 

Lebih lanjut, ketika masing-masing parpol tidak mengajukan pengganti bacaleg merupakan hak politik dari masing-masing parpol. Sama halnya ketika bacaleg mengundurkan diri dari proses tahapan Pemilu 2024 merupakan hak dari bacaleg tersebut. 

Pihaknya mengaku tidak mengetahui terkait latar belakang pekerjaan serta alasan mendasar dua bacaleg yang mengundurkan diri tersebut. KPU Kabupaten Malang hanya menerima berkas pengajuan serta pembenahan administrasi dari masing-masing bacaleg melalui parpol. 

Baca Juga : Dana Bantuan Politik di Banyuwangi Batal Naik, Ini Penyebabnya

Namun, yang jelas, ketika bacaleg tersebut masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa harus menyertakan pengajuan surat  pengunduran diri bermaterai dari jabatan yang sebelumnya diemban untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. 

Sementara itu, setelah tahapan pencermatan DCT pada tanggak 3 Oktober 2023 kemarin, pihaknya mengaku akan melajukan proses verifikasi administrasi hasil pencermatan DCT. "Setalah itu nanti ada rekapitulasinya dan disusun untuk kemudian menjadi rancangan DCT yang akan kita tetapkan di 3 November 2023 terus akan kita umumkan melalui media masa pada tanggal 4 November 2023," pungkas Mahardika.


Topik

Politik Marhaendra Pramudya Mahardika bacaleg mundur Marhaendra Pramudya Mahardika



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya