JATIMTIMES - Batalnya kenaikan dana bantuan politik (banpol) di kabupaten Banyuwangi dari Rp. 3.000 menjadi Rp 6.000 karena ada salah satu penyebab.
Penyebab itu adalah peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang berbunyi apabila pemerintah daerah akan menaikkan banpol harus ada rekomendasi dari gubernur dan hal tersebut dilakukan tahun sebelum berjalan.
Baca Juga : Kaesang Bertemu Puan, Prabowo Mania 08 Malah Yakin PSI Akan Dukung Prabowo
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi Mujiono karena tidak ada rekomendasi dari gubernur Jatim sedangkan anggarannya ada, maka hal itu menjadi kekurangan pemerintah Banyuwangi dalam mengikuti perkembangan aturan yang sangat dinamis dan semuanya luput.
Kelanjutannya, Pemkab Banyuwangi mengajukan lagi kepada pemerintah provinsi dengan harapan pada 2024 dana banpol bisa naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 6.000.
“Kami menilai bukan mengalami keterlambatan. Tetapi pada saat mengajukan pencairan, ada informasi dari kabupaten/kota lain itu harus ada rekomendasi dan ternyata Banyuwangi tidak ada. Sehingga kami tidak berani mencairkan untuk yang Rp 6.000 daripada di kemudian hari ada masalah,” jelas Mujiono.
Pada akhirnya setelah ada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, semuanya bisa menerima dan kembali kepada tahun 2022 tetap Rp 3.000.
Baca Juga : KPU RI Terbitkan Surat Dinas, PPP Banyuwangi Akhirnya Serahkan Berkas Pencermatan DCT
“Bahkan legislatif juga ikut koordinasi ke provinsi agar bisa mendengar sendiri dan tidak sepihak serta bisa sama-sama menyadari dan menerima untuk dianggarkan lagi pada tahun 2024,” pungkas Mujiono.