JATIMTIMES - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banyuwangi akhirnya bisa menyerahkan berkas pencermatan daftar calon tetap (DCT) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Hal itu terjadi setelah KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1083.
Dengan terbitnya surat dinas tersebut, KPU Banyuwangi memberi kelonggaran dan tambahan waktu bagi partai politik (parpol) yang terlambat dan gagal melakukan pengajuan berkas pencermatan daftar calon tetap (DCT) untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga : Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap, Dua Caleg di Pamekasan Pindah Partai
Sesuai dengan batas akhir jadwal yang ditetapkan, di Banyuwangi ada 1 parpol, yaitu PPP, yang belum menyerahkan berkas pencermatan DCT karena melebihi batas waktu. Namun setelah tahapan tersebut selesai, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1083.
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa, dengan turunnya surat dinas tersebut, ada ruang bagi parpol yang mengalami kendala di silon untuk mendapatkan ruang pengajuan sampai 6 Oktober 2023. Dan pada Rabu 4 Oktober 2023 malam, Naradamping atau LO Partai Persatuan Pembangunan Banyuwangi bergerak cepat dan sudah menuntaskan pengajuan berkas perubahan DCT.
“Saat ini total di Banyuwangi ada 17 partai politik yang telah mengajukan rancangan pencermatan DCT,” jelas Ari kepada wartawan di KPU Banyuwangi pada Kamis (05/10/2023).
Sebelumnya diberitakan sampai batas akhir tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) KPU Kabupaten Banyuwangi. tercatat 16 partai politik yang menyerahkan berkas pencernatan yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol di tingkat kabupaten.