JATIMTIMES - Proses alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi bangunan hotel Swiss-Belhotel Internasional di Jember naik ke meja hijau.
Hal ini setelah M. Husni Thantin, warga Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis siang (5/10/2023) mendaftarkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pengalihfungsi lahan pertanian tersebut di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember. Gugatan itu sudah diregistrasi dengan Nomor: 117/Pdt.G/2023/PN Jmr.
Baca Juga : Lahan Pertanian di Kabupaten Blitar Aman dari Kekeringan, Ini Imbauan Dinas Pertanian untuk Petani
Husni yang juga berprofesi advokat menyebut gugatannya mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Selain dirinya bertempat tinggal di Kaliwates, rumahnya juga dekat dengan lokasi lahan yang dipersoalkan. Rencananya, hotel Swiss-Belhotel Internasional akan dibangun di Jalan Udang Windu, Krajan, Kaliwates, Jember.
Menurut Husni, sawah yang dialihfungsikan menurut Keputusan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Sebagai warga negara, saya memiliki hak konstitusional ikut mengawal program pemerintah mempertahankan ketahanan pangan. Lokasi itu juga merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional," ujar Husni.
Tidak tanggung-tanggung, Husni menggugat Bupati Jember, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hoktikultura dan Perkebunan, Badan Pertanahan Jember, pihak Hotel Swiss-Belhotel Internasional, hingga Menteri ATR/BPN yang berkedudukan di Jakarta.
Dijelaskan Thamrin, sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang harusnya dijadikan pedoman perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah dan penataan ruang wilayah Kabupaten Jember. Dokumen itu merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan.
“Namun oleh pihak berkepentingan, Bupati, OPD terkait dan pihak pertanahan ternyata mengabaikan Perda RTRW. Bahkan kepala pertanahan menyatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan kondisi dan menghambat investasi di Kabupaten Jember sebesar Rp 10 triliun,” ujarnya.
Ditambahkan Thamrin, dalam Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor: 1 Tahun 2015 telah menetapkan Kecamatan Kaliwates yang menjadi tempat pendirian hotel merupakan kawasan sawah yang dikatagorikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga : Dinas PUSDA Kabupaten Malang Realisasikan Modernisasi Irigasi di 2024
Tetapi oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Jember Imam Sudarmaji, lanjut Husni, disebut sebagai kawasan lahan sawah yang dilindungi, tapi secara regulasi masih memiliki celah agar bisa dialihfungsikan menjadi perumahan atau hotel.
Disebutkan Thamrin, alih fungsi lahan tak hanya dapat dipersoalkan secara perdata, tapi ada juga sanksi pidananya.
Dalam Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan setiap pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Disebutkan dalam gugatannya, selain meminta putusan provisi, Thamrin juga meminta kepada pengadilan agar menghukum Menteri ATR/BPN mencopot kepala kantor pertanahan Jember dan Bupati Jember juga mencopot kepala Dinas Tanaman Pangan Jember dari jabatannya sekarang.
"Semua yang terlibat dalam proses alih fungsi lahan, agar mendapat hukuman, karena telah melanggar pidana," pungkas Thamrin dengan tegas. (*)