JATIMTIMES - Ada beberapa anggapan tape, makanan dari ketan atau singkong yang pembuatannya dengan proses fermentasi adalah haram. Lantas apakah demikian?, bagaimana sebenarnya hukumnya menurut Islam?
Diolah dari Islampos yang mengolah dari Majalah Al-Furqon, Edisi 12, Tahun ke-7, 1430 H/2009 oleh M/Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali, sebenarnya hal ini tak perlu menjadi rumit. Sebab, dalam masalah ini yang diharamkan oleh Rasulullah SAW adalah makanan dan minumam memabukkan.
Baca Juga : Tunggu Rektor Baru, Kemenag Perpanjang Masa Jabatan Rektor UIN SATU Prof Maftukhin
Tentu, dalam hal ini, pengertian memabukkan adalah minuman atau makanan tersebut menyebabkan seseorang kehilangan akal.
Jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak kemudian berdampak memabukkan, maka memakannya meskipun sedikitpun akan menjadi haram.
Hr Abu Daud: 3587, Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih, Rasulullah SAW pun bersabda,
"Dari Aisyah, beliau berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram".
Untuk itu, dari sumber tersebut, maka jelas patokannya, bahwa makanan atau minuman memabukkan atau tidak. Jikalau memabukkan berarti adalah haram dan sebaliknya.
Lebih lanjut, sehingga bukan hanya karena makanan yang mengandung alkohol atau tidak. Tetapi, makanan yang mengandung alkohol bukan hanya tape, tetapi juga banyak jenis makanan lain, seperti buah-buahan seperti durian maupun minuman legen. Bahkan, beras pun ternyata juga mengandung alkohol.
Namun juga perlu dipahami tentang mabuk hilang akal dengan sakit mabuk karena makanan tertentu. Sebab, bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bilamana dikonsumsi karena berlebihan ataupun karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan (menghilangkan akal).
Untuk itu, makanan atau minuman itu memabukkan atau tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh seseorang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa mabuk karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.