free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dituding Susun Skenario Musnahkan Bukti Kasus Kementan, Febri: Hoax

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

03 - Oct - 2023, 18:42

Placeholder
Pengacara, Febri Diansyah. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pengacara Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementan (Kementerian Pertanian). 

Mantan Jubir KPK ini menepis isu yang menyebut dirinya terlibat dalam penyusunan skenario perusakan dokumen terkait kasus korupsi di Kementan.

Baca Juga : Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Kediri Gelar Upacara Bendera

Ia dan rekannya diperiksa sebagai saksi di KPK, Senin (2/10/2023) selama 6,5 jam. Selama itu, Febri mengatakan tidak ada materi pemeriksaan yang berkaitan dengan peristiwa dugaan perusakan dokumen di Kementan.

"Selama proses pemeriksaan berjalan tidak satupun pertanyaan atau pembahasan dengan penyidik tentang peristiwa dugaan perusakan bukti/dokumen di Kementan saat kantor tersebut digeledah KPK 29 September 2023 lalu," cuit Febri dalam akun X miliknya, Selasa (3/10/2023).

Febri pun mengungkap jika selama pemeriksaan, ia hanya ditanya mengenai hal-hal yang standar.

"Selain hal-hal yang standar seperti biodata, apakah dalam keadaan sehat, ada paksaan atau tidak dan lain-lain. Pada pokoknya saya ditanya tentang hak dan kewajiban advokat mengacu pada UU Nomor 18 tahun 2003 dan juga surat kuasa yang jadi dasar saya lakukan pendampingan hukum terhadap Mentan pada penyelidikan," sambungnya.

Lebih jauh Febri menjelaskan, pemeriksaannya di KPK terkait dokumen legal opinion (LO). Dokumen itu, menurutnya, ditemukan saat tim KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah terkait kasus korupsi Kementan.

"Inti pemeriksaan penyidik adalah mengklarifikasi dokumen pada saya. Setelah saya lihat itu dokumen draf pendapat hukum (LO) yang memang standar dikerjakan lawyer dan diberikan pada klien. Draf LO tersebut di antaranya penyidik di salah satu lokasi rumah (bukan rumah dinas/kantor Kementan)," katanya.

Febri pun menilai jika isi LO tersebut merupakan kajian soal masalah hukum dan bukan. Dia mengatakan penyusunan dan dokumen LO itu juga dilindungi oleh UU Advokat.

Febri kemudian menyebut ada isu soal dirinya menyusun skenario perusakan dokumen di Kementan. Dia menegaskan isu itu tidak benar.

"Tanpa mengurangi penghormatan saya terhadap kebebasan pers, sayangnya saya melihat ada satu atau dua media memuat judul dan berita bombastis di pagi hari sebelum saya datang dan diperiksa di KPK. Isinya tuduhan yang jelas tidak benar: susun skenario pengrusakan bukti. Jelas ini hoax," jelas Febri.

Ia lalu menyinggung puluhan akun di media sosial yang menyebarkan narasi dirinya terlibat perusakan dokumen korupsi di Kementan. Dia mengaku tetap mengacu pada UU Advokat.

"Sehingga bisa disimpulkan peristiwa dugaan pengrusakan barang bukti saat KPK menggeledah di Kementan (29/9) adalah hal berbeda dengan materi pemeriksaan terhadap saya dan Rasamala Senin kemarin. Jika dicermati secara detail, jubir KPK juga membedakan hal tersebut," tutur Febri.

Baca Juga : Rumah Terbakar saat Ditinggal Kerja, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Sementara sebelumnya Febri juga telah meluruskan informasi yang beredar terkait pemeriksaannya oleh KPK hari ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti dokumen dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan tersebut, tidak ada pertanyaan berkaitan dengan pemusnahan dokumen yang menjadi barang bukti.

"Saya sekaligus juga ingin meng-clearkan beberapa isu yang beredar, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan, tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Febri menegaskan tidak ada satupun pertanyaan ke arah sana. Sehingga menurutnya, tidak ada hubungan antara pemeriksaannya hari ini, dengan keterangan pihak KPK terkait ada upaya pemusnahan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik, terkait dengan penggeledahan di Kementan pernyataan Jubir KPK sebelumnya tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi. Selain itu, informasinya yang benar ini perlu kami sampaikan sekaligus mengajak teman-teman," jelasnya.

Adapun kabar perusakan dokumen korupsi di Kementan sebelumnya telah diungkap KPK. Peristiwa itu terjadi saat tim KPK menggeledah kantor Kementan pada Jumat (29/9).

Sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus korupsi sengaja dirusak. Perusakan itu dilakukan dengan cara dihancurkan dan disobek.

Kasus korupsi di Kementan saat ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyebut ada tiga klaster korupsi di kasus tersebut mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. Namun, KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.


Topik

Peristiwa KPK Febri diansyah korupsi Kementan perusakan dokumen



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana