JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi. Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 2 kilogram ganja kering.
Informasi yang diterima media ini, dari kasus ini Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial AW (29) dan S (38). Kedua pelaku terdata sebagai warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. “Kedua pelaku diamankan usai mengambil paket berisi ganja dari sebuah kantor ekspedisi di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar,” jelas Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga : Diduga Korsleting Listrik, Bus Pariwisata Hangus Terbakar
Wardi menambahan, total berat paket ganja tersebut adalah 1.850 gram atau 1,85 kilogram. Paket ganja itu, kata dia, berasal dari wilayah Jawa Barat dan memiliki nominal hingga Rp 125 juta.
"Kami dari Polres Blitar Kota mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang dari Jawa Barat. Daerahnya mana tidak bisa kami sebutkan karena berkaitan dengan penyidikan," imbuhnya.
Setelah menerima informasi adanya pengiriman paket ganja, Satresnarkoba Polres Blitar Kota langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Paket ganja itu telah terendus pihak kepolisian sejak dikirim hingga posisinya sampai di beberapa gudang ekspedisi di Jawa Timur. "Kita lakukan penyelidikan dari Surabaya sampai Malang. Kemudian hari ketiga paket itu sudah ada di Blitar di sebuah jasa ekspedisi," lanjutnya.
Setelah paket tiba di ekspedisi, polisi langsung bergerak menangkap para pelaku yang stand by di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang pelaku dengan peran berbeda. Pelaku pertama berperan sebagai pengambil satunya lagi berperan mengawasi keadaan dari atas motor. “Sebelum membawa paket ganja kabur, kedua pelaku berhasil diamankan polisi. Keduanya diamankan di pinggir jalan usai mengambil paket ganja. Paket itu langsung dibongkar di depan kedua pelaku sehingga membuat keduanya tak bisa berkutik. Paket itu berisi ganja kering,” terangnya.
Baca Juga : Mentan Syahrul Dikabarkan Jadi Tersangka, NasDem Tunggu Info Resmi KPK
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mendapat imbalan Rp 1 juta untuk proses operasional.
"Saat ini kami masih mendalami siapa yang meminta mereka mengambil paket itu. Kasus ini terus kita dalami untuk upaya pengungkapan yang lebih besar lagi," pungkas Wardi.