free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mentan Syahrul Dikabarkan Jadi Tersangka, NasDem Tunggu Info Resmi KPK

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

30 - Sep - 2023, 01:05

Placeholder
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus politikus NasDem, Syahrul Yasin Limpo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus politikus NasDem, Syahrul Yasin Limpo, dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. NasDem menegaskan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPK terkait status hukum Syahrul tersebut.

"Kita tunggu informasi resmi dari KPK dahulu bahwa Mentan tsk," kata Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga : Palsukan Dokumen Kependudukan, WNA Asal Banglades Diamankan Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan

Saat ditanya apakah NasDem bersiap kursi menteri NasDem itu di-reshuffle apabila Syahrul ditetapkan tersangka, Sahroni tak berkomentar banyak. Dia mengaku tak membaca ada skenario apa pun di balik proses penyidikan KPK yang menyeret Kementan itu.

Sebelumnya, KPK ternyata sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengatakan kasus ini terkait pemerasan.

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9/2023).

Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.

"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Berikut bunyi pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

KPK meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. KPK mengatakan sudah menemukan alat bukti permulaan untuk naik ke proses penyidikan.

"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali.

Baca Juga : Syahrul Yasin Limpo Tersangka? KPK Temukan Puluhan Miliar Rupiah di Kediaman MentanĀ 

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan tersangka kasus korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka dimaksud.

"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilanjutkan di kantor pusat Kementerian Pertanian siang ini.

"Betul ada proses penggeledahan oleh tim penyidik KPK, di antaranya yang sudah selesai siang tadi di rumah dinas Mentan," kata Ali.

"Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimaksud sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, " imbuhnya.

Penggeledahan di rumah dinas Mentan terjadi sejak Kamis (28/9) sore hingga siang hari ini. Selama 20 jam penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti, di antaranya uang puluhan miliar rupiah di lokasi.


Topik

Peristiwa Nasdem Ahmad Sahroni syahrul Yasin limpo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya