free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Resmi Dilarang, Zulhas Bongkar Alur Permainan Harga TikTok Shop

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Sep - 2023, 22:05

Placeholder
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasal (Zulhas). (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pedagang Pasar Tanah Abang pada Kamis, (28/9/2023). Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Zulhas itu berkeliling ke pedagang-pedagang Tanah Abang blok A.

Setelah menyusuri pasar dan berbincang dengan pedagang, Zulhas mengungkap permainan harga di TikTok Shop. Menurutnya, cara perdagangan di TikTok menggunakan skema predatory pricing atau jual rugi demi mendapatkan pelanggan yang banyak.

Baca Juga : Hari Pelanggan Nasional: Beli di Aplikasi Brompit

Hal ini diungkapkan Zulhas saat mengunjungi toko pedagang aksesoris di Tanah Abang Blok A lantai 3.

"Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas itu kepada pemilik toko yang mengeluhkan keberadaan TikTok.

Pemilik toko di Tanah Abang yang disambangi Zulhas pun menimpali omongan Zulhas tersebut.

"Pelanggan lari, pak," ucap pemilik toko.

Lebih lanjut Zulhas mengatakan, cara menjual rugi itu akan dilakukan selama beberapa bulan. Jika sudah mendapatkan market yang banyak, harga akan dikembalikan ke normal.

"6 bulan itu (ambil) pelanggan, habis-habisan. Habis itu dia naikan ke harga normal," lanjutnya.

Untuk itu, sebagai informasi, pemerintah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk berjualan atau berlaku juga sebagai e-commerce. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun media sosial yang selama ini berlaku sebagai e-commerce, contohnya adalah TikTok. Jadi, TikTok yang memiliki fitur TikTok Shop diberikan pilihan oleh pemerintah untuk memisahkan aktivitas tersebut.

TikTok Shop harus dihapus dalam satu platform media sosial tersebut. Jika tetap ingin mempertahankan, maka harus terpisah dan memiliki izin usaha tersendiri. Hal ini telah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023) kemarin.

"Jadi yang menjadi e-commerce kan tidak bisa menjadi media sosial kan. Jadi dipisah, jadi yang berbeda. Social commerce dia boleh iklan seperti tv, iklan boleh, promosi silahkan. Tetapi tidak boleh ada transaksional, nggak boleh, buka toko, buka warung, nggak boleh jualan langsung nggak boleh," ungkapnya, dikutip Kamis (28/9/2023).

Dalam aturan itu dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

Berikut Ultimatum pemerintah:

1. Social Media Tak Boleh Jualan

Zulhas mengatakan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Contohnya, TikTok yang menyelenggarakan aktivitas jual beli lewat fitur TikTok Shop.

"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkap, Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

2. Beri Waktu Sepekan

Baca Juga : Segera Diperbaiki, DPUPRPKP Kota Malang Mulai Tutup Jembatan Pelor Malam Ini

Zulhas memberikan waktu seminggu untuk penyelenggara social media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok menyetop aktivitas jual beli.

"Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," tegas Zulhas.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

"PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," tulis aturan tersebut di Pasal 21 Nomor 3.

3. Sanksi jika Melanggar

Zulhas mengatakan pemerintah juga mengatur sanksi jika pelaku usaha media sosial hingga e-commerce yang tidak patuh akan kebijakan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023 itu.

"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Zulhas.

Aturan ini telah diteken sejak 26 September 2023. Jika pelaku usaha melanggar kebijakan sejumlah aturan tersebut, ada sejumlah sanksi yang dilakukan. Sanksi itu tertuang dalam pasal 50 hingga 51.

Adapun rincian sanksi administratif bagi platform media sosial ataupun social commerce yang masih melayani transaksi jual beli, sebagai berikut, pertama, peringatan tertulis, kedua, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan.

Ketiga, dimasukkan dalam daftar hitam, keempat pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan kelima pencabutan izin usaha.

Semua sanksi itu tidak hanya berlaku terkait dengan sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce, tetapi juga terkait dengan kebijakan larangan transaksi di bawah US$ 100 per barang hingga e-commerce tidak boleh menjadi produsen.


Topik

Peristiwa TikTok Shop Zulhas permainan harga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri