JATIMTIMES - Ratusan petani Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kelud Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Timur bersama mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Blitar, Senin (25/9/2023). Dalam aksi ini KPA bersama mahasiswa mendesak Pemkab Blitar segera menuntaskan konflik agraria yang marak terjadi di Kabupaten Blitar.
“Aksi unjuk rasa ini kami membawa sejumlah tuntutan. Diantaranya kami menuntut Pemkab Blitar melakukan langkah percepatan menuntaskan konflik agraria,” kata Kinan selaku perwakilan dari KPA Jawa Timur.
Baca Juga : Sinergi dengan Pemkab Sampang, BPJS Ketenagakerjaan Madura Lindungi Pekerja Jasa Konstruksi
Kinan menambahkan, pihaknya menilai selama ini Pemkab Blitar masih belum melakukan tindakan nyata dalam menyelesaikan konflik agraria. "Pemkab Blitar dinilai selama ini masih vakum penyelesaian konflik agraria. Bahkan ada beberapa kasus yang menjadi rekomendasi pusat untuk lokasi prioritas reformasi agrarian saat ini penyelesaiannya terkesan mandek," tegasnya.
Kinan mencontohkan, salah rekomendasi pusat yang masih mandek penyelesaikannya adalah kasus perkebunan kruwuk. "Target satu perkebunan kruwuk dari Kementerian tahun ini seharusnya sudah selesai, sudah sertifikat. Tapi sampai hari ini belum, karena Pemkab Blitar tidak cekatan. Akhirnya sampai hari ini persoalan itu jalan di tempat," lanjutnya.
Dalam aksi ini, massa aksi dari KPA Jatim dan mahasiswa juga menuntut Pemkab Blitar menjalankan Reforma Agraria Sejati yang berkeadilan. “Reforma Agraria Sejati adalah reforma agrarian yang tidak memihak pada kapitalisme yang menyengsarakan rakyat,” tandas Kinan.
KPA Jatim juga mendesak Bupati Blitar selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Blitar terkhusus PT Rotoreho Kruwuk.
Tuntutan lainnya, KPA Jatim meminta pelibatan aktif partisipasi rakyat dalam segala bentuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber-sumber agraria dan bukan partisipasi semu dan manipulatif.
Masih dalam tuntutannya, KPA Jatim juga meminta Pemkab Blitar membatalkan SK perpanjangan HGU di perkebunan Banaran yang tidak transparan serta manipulatif, dan mendistribusikan tanah yang berizinkan hak milik di wilayah perkebunan banaran.
“Lakukan penertiban terhadap HGU-HGU yang sudah jelas terindikasi terlantar dan habis masa berlakunya. Serta serahkan kepada rakyat sesuai amanat UUPA dan Perpres 86/2018. Bupati selaku tim gugus tugas reforma agrarian segera mengeksekusi usulan- usulan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA),” lanjut Kinan menandaskan.
Baca Juga : Anies Sudah Urus SKCK untuk Daftar Pilpres, Ganjar Belum
Pantauan awak media, aksi unjuk rasa KPA Jawa Timur di Kantor Pemkab Blitar kali ini sempat diwarnai aksi saling dorong dengan petugas yang melakukan pengamanan. Beruntung aksi saling dorong diredam setelah massa aksi ditemui sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar.
Kepala Bangkesbangpol Kabupaten Blitar Setiyana berjanji akan segera menyampaikan tuntutan itu kepada GPRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) yang terdiri dari beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar.
"Ada sekitar 6 tuntutan yang disampaikan, termasuk berbeda permasalahan HGU perkebunan. Ini akan kami dorong untuk rapat koordinasi dengan GTRA," kata Setiyana.
Lanjut Setiyana menyampaikan, permasalahan agraria sudah diupayakan sejak dulu. Namun, proses penyelesaian permasalahan tersebut membutuhkan waktu. Itu karena melibatkan pihak provinsi, dan kementerian yang tidak mudah.
"Yang jelas proses ini butuh waktu, dan tidak mudah. Pasti kami dari Pemkab Blitar tetap mengupayakan untuk sementara memang fokusnya pada Perkebunan Kruwuk dan Banaran yang ada di Kecamatan Gandusari ini," pungkasnya.