JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu saat ini telah memiliki Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) pengujian berkala kendaraan dengan sistem multiline. Hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi Kota Batu karena telah menjadi UPT pertama yang menggunakan sistem multiline di Indonesia.
UPT dengan sistem multiline ini diluncurkan di Balai Uji Kendaraan Bermotor yang terletak di kawasan Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Baca Juga : Daftar Instansi Ini Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan
PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyebutkan bahwa pelayanan pada UPT dengan multiline system ini akan lebih efisien, bahkan pihaknya menyebutkan bahwa terdapat rencana untuk menggratiskan biaya pelayanan.
Mulai tahun 2024, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, retribusi atau biaya pelayanan uji kendaraan bermotor akan dihapus, sehingga pemerintah daerah harus mendukung perubahan ini.
Penggunaan multiline system ini memberikan perubahan positif dalam proses pelayanan uji kendaraan bermotor karena berbasis android. “Ini tentu akan mempercepat pelayanan, menghemat waktu, dan meningkatkan efisiensi,” ungkap Aries pada Kamis (21/9/2023).
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategi untuk menjamin kelancaran pelayanan transportasi, baik kendaraan maupun infrastruktur jalan, karena transportasi merupakan faktor penting dalam sektor pariwisata di Kota Batu. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu menyebutkan bahwa Balai Uji Kendaraan Bermotor dengan sistem multiline ini sangat penting karena sebagian besar penyebab dari terjadinya laka lantas adalah kondisi kendaraan yang tidak layak.
Dengan adanya UPT Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Kepala Seksi Sub Direktorat Uji Berkala Kemenhub RI, mengharapkan adanya jalinan dan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perumusan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian angkutan jalan demi menurunkan tingkat kecelakaan dan memperbaiki akomodasi jalan.
“Di masa yang akan datang, dengan adanya UPT Pengujian berkala kendaraan ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Aries.
Pihaknya menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 7.000 kendaraan di Kota Batu yang perlu diuji oleh balai uji kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan dari kendaraan tersebut. Pengujian kendaraan bermotor ini juga dilakukan dalam rangka mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018. Pengujian ini akan dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang masih beroperasi di jalan raya dengan melakukan pemeriksaan rata secara teknis layak dan kelayakan jalan. Kemudian untuk kendaraan yang hasil ujinya terbukti lebih dari ambang batas maka dinyatakan tidak layak jalan.
Dengan adanya uji kendaraan bermotor ini, maka diharapkan untuk terus bisa meningkatkan pelayanan dan keahlian sumber daya manusia (SDM) melalui upaya pelatihan dan pendidikan teknis, sehingga pelayanan yang diberikan akan menjadi lebih baik dan optimal.