JATIMTIMES - Bawaslu RI menyebut video kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres melanggar UU Pemilu. Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ikut membuat video tersebut mengaku bakal meminta petunjuk dari PDIP.
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menegaskan jika dia bersama kepala daerah yang lain mengikuti perintah PDIP terkait pembuatan video tersebut.
Baca Juga : Kabar Prabowo Tampar Wamentan, Partai Garuda: Kelompok Pemfitnah Jokowi Dulu
"Ya nanti, pastinya kami di sana itu adalah perintah partai," kata Bobby Nasution di Lapangan Benteng, Medan, Rabu (20/9/2023).
Bobby lalu meminta petunjuk partai untuk menyikapi soal pernyataan Bawaslu tersebut.
"Mungkin tentunya kami akan minta petunjuknya (PDIP)," tutupnya.
Sementara Gibran Rakabuming Raka sebelumnya juga telah memberikan respon soal Bawaslu yang menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melanggar aturan Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.
"Ya udah saya mengikuti aturan saja, mengikuti arahan dari Bawaslu ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (20/9/2023).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengaku belum ada komunikasi dengan Bawaslu.
"Belum ada komunikasi dari Bawaslu Solo dan RI saya nunggu aja keputusan dari Bawaslu," tuturnya.
Meski tidak ada sanksi dari Bawaslu, dia siap menerima pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri. Seperti diketahui, Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri agar dilakukan pembinaan.
"Ya nggak papa (tidak ada sanksi), belum ada pembinaan dari Kemendagri. Siap (ikuti) pembinaan, saya tanya pembinaan aku tok? Wis sip," terangnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDIP, menjadi salah satu kepala daerah yang membuat video ajakan datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dan mengajak untuk memilih bacapres dari PDIP Ganjar Pranowo.
Video yang diunggah akun TikTok PDI Perjuangan, Senin (21/8), Gibran mengajak masyarakat datang ke TPS untuk memilih PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo. Video tersebut berdurasi 16 detik.
Baca Juga : Viral Jamaah Dapat Bingkisan Kipas Angin saat Hadiri Syukuran "Sultan"
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu menyebut tidak ada sanksi terkait hal ini.
"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri. Dia berharap Kemendagri untuk memberikan pembinaan terhadap kepala daerah tersebut.
"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," ujarnya.
"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada 8 atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," lanjut Totok.
Adapun bunyi pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni sebagai berikut:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.