JATIMTIMES – Mengantisipasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari penggiat Pemilu berkaitan kuota 30 persen keterwakilan perempuan beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengimbau parpol untuk menyiapkan bakal calon angggota legislatif (Bacaleg) perempuan.
“Memang sampai saat ini belum ada regulasi di KPU yang menindaklanjuti keputusan tersebut. Tetapi tidak ada salahnya kami imbau teman-teman parpol untuk menyiapkan segala kemungkinan yang terjadi,” jelas Divisi Teknis KPU Kabupaten Banyuwangi, Ari Mustofa selesai rakor persiapan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan persiapan pencermatan rancangan DCT di kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga : Panwascam Lowokwaru Respon Keluhan Anggota Dewan dari PSI: Kita Kerja Sesuai UU
Lebih lanjut dia menuturkan, pada 24 September 2023 tahapan pemilu sudah masuk pada pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) dan sampai dengan 3 Oktober 2023 parpol ada kesempatan untuk mengganti caleg, merubah nomor urut dan memindah caleg.
Sehingga KPU Banyuwangi memberikan informasi awal kepada parpol untuk menyiapkan segala sesuatunya. ”Sehingga saat masuk tahapan pencermatan DCT tersebut teman-teman parpol sudah siap,” imbuh tokoh asal Kecamatan Genteng itu.
Selanjutnya RKDK, pada dasarnya KPU Banyuwangi sudah melaksanakan sosialisasi pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada LO dan perwakilan partai politik (Parpol) beberapa waktu lalu.
Namun karena responnya kurang sehingga dirasa perlu mengundang kembali untuk mengadakan rakor persiapan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan persiapan pencermatan rancangan DCT..
Menurutnya dalam rakor tersebut pihaknya menjelaskan sanksi bagi parpol apabila tidak membuat RKDK. Ancaman apabila tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, mekanisme pembukaan rekening termasuk bank-bank yang bisa digunakan parpol membuka RKDK.
Baca Juga : Jokowi Kembali Bicara Soal Data Intelejen Arah Politik: Semua Presiden Rutin Dapat Laporan
Dia menuturkan dasar pembuatan RKDK adalah PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.”Kami mengharapkan parpol menyiapkan satu petugas operator Si-KDK,” ujar Ari.
Berbeda rekening parpol yang digunakan untuk operasional parpol ada atau pun tidak ada Pemilu. “RKDK tentunya rekening yang hanya khusus kampanye,” tambah Ari.