JATIMTIMES - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Kecamatan Lowokwaru atau Panwascam Lowokwaru langsung merespons tegas terkait keluhan yang disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Josè Rizal Joesoef dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui akun media sosial Facebook pribadinya.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Lowokwaru M. Andika Rizqi Fauzi menegaskan, bahwa segala bentuk kerja dari jajaran Panwas mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga : Viral, Curhatan Warga Malang Diancam Tukang Parkir, Netizen: Meresahkan
"Kita sebagai lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga semua memiliki surat tugas. Artinya kerja yang kita lakukan resmi," tegas Rizqi, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu Kecamatan bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
Kemudian di Pasal 106 disebutkan bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang mengangkat panwaslu di tingkat kelurahan/desa. Selanjutnya di poin (e) disebutkan bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
Menurutnya, dalam beberapa pasal tersebut sudah jelas tugas dan wewenang dari Panwaslu Kecamatan. Di mana ketika Panwaslu Kelurahan yang notabene diangkat oleh Panwaslu Kecamatan ini melakukan pendataan langsung kepada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), menurut Rizqi itu sah-sah saja.
Disinggung mengapa tidak langsung melakukan pengecekan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Alumnus Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya ini menuturkan, bahwa kegiatan Panwaslu Kelurahan yang secara langsung menghubungi bacaleg sebagai peserta Pemilu 2024 ini merupakan cara Panwaslu untuk mendekatkan diri kepada para peserta Pemilu 2024.
"Ini cara kita mendekatkan diri ke peserta Pemilu. Jika ke depan terdapat permasalahan yang membutuhkan peran Panwaslu, maka bisa ditangani dengan cepat," kata Rizqi.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa untuk pendataan langsung kepada bacaleg ini tidak terkhusus untuk Bacaleg dari PSI Kota Malang, melainkan kepada Bacaleg dari seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Jadi ini bukan ke bacaleg PSI saja ya. Kami juga melakukan pendataan bacaleg parpol lain dan selama ini belum ada yang mengeluh. Karena kami bekerja berdasarkan undang-undang dan resmi menggunakan surat tugas," kata Rizqi.
Pihaknya pun menyesalkan tindakan Anggota DPRD Kota Malang yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Lowokwaru ini dengan mempertanyakan cara kerja Panwaslu melalui akun media sosial Facebook pribadinya.
Baca Juga : Sambang Deso 2023 BEM FISIP UB: Kolaborasi Bawa Perubahan di Dusun Precet
"Ya kami menyesalkan tindakan Anggota Dewan tersebut yang mengunggah salinan chat WA dari Astryn anggota Panwaslu Kelurahan Lowokwaru tersebut dan seolah-olah diksi yang digunakan menyudutkan kami," ujar Rizqi.
Lebih lanjut, pihaknya akan membahas tindakan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Malang Josè Rizal Joesoef tersebut ke rapat internal Panwaslu Kecamatan Lowokwaru.
"Kita akan bahas di rapat internal, karena anggota kita yang bekerja untuk menyukseskan Pemilu seolah-olah disudutkan dengan unggahan tersebut. Apalagi disitu tertulis dengan jelas nama anggota kami tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut kepada kami," tandas Rizqi.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Malang Josè Rizal Joesoef pada Minggu (17/9/2023) meluapkan keluhannya atas tindakan Anggota Panwaslu Kelurahan Lowokwaru atas nama Astryn Ratna Malasari yang meminta data bacaleg PSI melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Mulai dari nama, alamat, nomor telepon, pekerjaan dan jabatan di kepengurusan partai atau jabatan lainnya.
Kemudian, Josè juga mengunggah dua foto yang ditunjukkan oleh Panwaslu Kelurahan Lowokwaru Panwas Pemilu saat meminta data Bacaleg PSI untuk Dapil Lowokwaru. Di mana dua foto surat tersebut merupakan surat tugas resmi dari Panwaslu Kecamatan Lowokwaru serta lampiran Anggota Panwaslu Kelurahan Lowokwaru.
Josè pun mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan Lowokwaru tersebut kepada Bacaleg PSI untuk DPRD Kota Malang. "Mengapa tidak langsung saja melihat data caleg dari Silon (Sistem Informasi Pencalonan) atau Bawaslu bersurat resmi ke DPD/DPC atau Bawaslu njaluk dewe nang KPU (Bawaslu minta sendiri ke KPU)," tulis Josè.