JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengundang pengurus partai politik (Paprpol) untuk melaksanakan program sosialisasi pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di kantor KPU pada Selasa 19 September 2023.
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pengurus parpol untuk mendukung acara tersebut. Dana kampanye parpol merupakan salah satu syarat bagi parpol untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu selanjutnya.
Baca Juga : Jokowi Punya Data Intelijen Arah Parpol, Gerindra: Tak Perlu Diributkan
Apabila parpol tidak menyetorkan rekening dana kampanye, karena hal tersebut menjadi persyaratan maka akan berimbas proses pencalegan Pemilu di Banyuwangi.
”Karena rekening khusus dana kampanye dan laporan dana awal kampaye menjadi salah satu syarat sehingga apabila tidak menyetorkan nanti bisa mengakibatkan parpol tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu selanjutnya,” jelas Ari Mustofa di kantor KPU Banyuwangi pada Senin (18/09/2023)..
Berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya yang mengharuskan setiap caleg mencantumkan rekeningnya, dalam Pemilu 2024, dekarang rekening dana kampanye hanya diwajibkan bagi parpol peserta Pemilu.
Dia menambahkan rekening dana kampanye sudah harus selesai sebelum masuk tahapan kampanye yang dijadwalkan akan mulai pada 28 November 2023. Sebelum itu harus ada laporan awal dana kampanye dari Parpol peserta Pemilu.
Tahapan Pemilu yang lain dalam bulan ini adalah pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang akan dimulai pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga : Sengketa Tanah, SMK Negeri 1 Kalianget Sumenep Disegel Ahli Waris, Ratusan Siswa dan Guru Lakukan Ini
Menurut Ari Mustofa, dalam tahapan tersebut partai politik (Parpol) harus memastikan bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya secara pekerjaan harus mundur, maka untuk bisa ditetapkan dalam DCT harus ada surat keputusan (SK) pemberhentianya.
“Untuk peserta yang dilarang oleh aturan seperti ASN, TNI/ Polri kepala desa (Kades), kemarin kan cukup mencantumkan surat pengunduran diri. Maka pada 3 Oktober 2023 SK pemberhentianya harus ada,” jelas Ari Mustofa.
Selanjutnya apabila SK Pemberhentian atas pekerjaan yang dilarang pada tanggal tersebut belum ada maka otomatis yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).