JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana akan membangun sebuah gedung kesenian di kawasan Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan, bahwa rencana pembangunan gedung kesenian yang direncanakan akan dibangun di kawasan Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen tersebut ke depan akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga : Museum Nasional Pastikan Koleksi Hasil Repatriasi dari Belanda Aman dari Kebakaran
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menjelaskan, perencanaan pembangunan gedung kesenian Kabupaten Malang yang direncanakan berdiri di kawasan Jalan Panji tersebut.
Saat ini proses pengajuan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI bersama beberapa proyek pembangunan lainnya. Di mana proyek tersebut akan dibangun melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 4,5 triliun.
"Ini kita lagi berusaha minta bantuan pusat senilai Rp 4,5 triliun dari Bappenas RI melalui skema KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) perencanaan masuk di Bappenas, jadi ini pure (murni) APBN," ungkap Sanusi dihadapan kepala perangkat daerah, camat dan ratusan kepala desa/lurah se-Kabupaten Malang.
Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang itu mengatakan, dari pengajuan bantuan pendanaan sebesar Rp 4,5 triliun, sebesar Rp 500 miliar di antaranya akan digunakan untuk pembangunan gedung kesenian Kabupaten Malang yang direncanakan akan dibangun di kawasan Jalan Panji.
"Untuk gedung kesenian di Jalan Panji, tepatnya di dekat Kantor Bupati dan Pengadilan Negeri Kepanjen, (alokasi anggaran) Rp 500 miliar," jelas Sanusi.
Disinggung terkait alasan penentuan lokasi gedung kesenian Kabupaten Malang berada di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Sanusi beralasan bahwa di dekat Kantor Bupati Malang maupun Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B terdapat tanah seluas satu hektare.
Baca Juga : Profil Museum Nasional Jakarta yang Alami Kebakaran
"Di situ ada tanah satu hektare kita siapkan disitu. Kenapa? Karena (di situ) pusat keramaian dan dekat dengan perkantoran kabupaten dan DPRD," ujar Sanusi.
Menurutnya, lahan di dekat Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B tersebut status tanahnya sudah dikeluarkan dari status lahan hijau dan diperbolehkan untuk membangun gedung-gedung perkantoran daerah.
"Sudah dikeluarkan (dari status lahan hijau). Itu sudah ada peruntukkan untuk perkantoran sudah boleh disitu," kata Sanusi.
Lebih lanjut, pihaknya berharap, di tahun 2024 mendatang, gedung kesenian Kabupaten Malang dapat segera terbangun di kawasan Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen tersebut untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Malang khususnya para seniman untuk berkarya.