free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Ditahan, 1 Wajib Lapor Akibat Aksi Pengeroyokan di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Sep - 2023, 03:18

Placeholder
Dua tersangka yang ditahan di Mapolres Tulungagung (Foto: Dokpol For Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Kembali kejadian kekerasan berupa pengeroyokan, terjadi di Tulungagung. Kejadian ini menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, diduga melibatkan oknum anggota perguruan pencak silat.

"Masih adanya kejadian pengeroyokan yang melibatkan oknum pencak silat membuat Resmob Macan Agung menindak tegas para pelaku demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung tercinta," rilis Humas Polres Tulungagung, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga : Soal Konflik Rempang: PBNU Minta Pemerintah Dahulukan Musyawarah

Awal mula kejadian, pada Minggu (27/8/23) sekira pukul 01.00 Wib ketika pelaku NRA mengedarai motor bersama temanya lewat depan warkop Jalan Raya, Desa  Panggungrejo, Kecamatan Kauman, menggeber-geber motornya lalu terjatuh.

"Nah dari dalam warkop, korban meneriaki pelaku yang akhirnya membuat tersinggung lalu mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan," ujarnya.

Korban yang dimaksud adalah MRM (20) dan AH (17) dan tinggal di salah satu desa di Kecamatan Kauman.

"Korban yang tidak terima karena mengalami luka-luka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung dan petugas langsung bergerak cepat mengamankan total 3 terduga pelaku," ungkapnya .

Tiga terduga pelaku ini berinisial NRA (25), DKM (23) dan RRP (19) yang beralamat di Ds. Balerejo, Kecamatan Kauman, saat berada di rumah temannya.

"Dua pelaku kemudian ditetapkan statusnya menjadi tersangka melakukan pengeroyokan pada orang dewasa," imbuhnya.

Baca Juga : Bukan Sekedar Angka: Massa Aksi Kamisan Malang Suarakan Keadilan Tragedi Kanjuruhan

Sedangkan 1 orang melakukan penganiayaan anak di bawah umur atas nama  AH (17).

“Atas perbuatan yang diduga dilakukan, 2 pelaku dilakukan penahanan sedangkan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban anak tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor dan proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan," ucapnya.

Aparat penegak hukum menurut Mujiatno, tidak akan mentoleransi setiap aksi anarkis yang dilakukan bukan hanya oknum perguruan silat namun juga kelompok lain, demi terciptanya kamtibmas yang aman di Kabupaten Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengeroyokan tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni