free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan 

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

15 - Sep - 2023, 18:55

Placeholder
Pimpinan dewan bersama bupati dan wakil bupati Banyuwangi dalam rapat paripurna dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi. (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda)  menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Banyuwangi. Salah satunya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Pengambilan keputusan dewan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Kamis (14/09/2023).

Baca Juga : Tugu Tirta Kota Malang Uji Coba Filtrasi SPAM 2 Sepekan Ini, Kualitas Air Jauh Lebih Baik

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono yang didampingi H M.Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan lintas fraksi.

Tujuan adanya raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini sebagai wujud peran aktif dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam rangka mendorong pengembangan potensi maritim sehingga dapat membantu dalam mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat.

Terkelolanya potensi maritim dengan baik akan berimplikasi positif terhadap kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir serta peningkatan kemajuan ekonomi masyarakat nelayan sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan.

Raperda lain yang disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi adalah raperda  tentang pencabutan dua Perda Kabupaten Banyuwangi. Yakni Perda No 4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha.

Perda Kabupaten Banyuwangi ketiga yang disahkan adalah pencabutan Perda No 1 Tahun 2015 tentang analisis dampak lalu lintas (amdal Lalin)

Pencabutan dua perda Kabupaten Banyuwangi tersebut dilakukan karena mengikuti dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga : Di Ambang Kemenangan Perang Suksesi Jawa III, Pangeran Mangkubumi Angkat Diri sebagai Pakubuwono III sebelum Perjanjian Giyanti

Dalam acara rapat paripurna tersebut,  hadir antara lain Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani-H Sugirah, asisten, staf ahli bupati, sejumlah pimpinan SKPD, camat dan  lurah serta beberapa undangan lain.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan kedua raperda Kabupaten Banyuwangi dimaksud dapat berjalan  sesuai dengan harapan bersama.  

Setelah memberikan sambutan, bupati dan pimpinan dewan melakukan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan dan pengesahan ketiga raperda menjadi perda Kabupaten Banyuwangi.


Topik

Pemerintahan Perda Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy