JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu kini tengah berada di tangan Pelaksana Tugas (plt) yakni Heru Joko Purwanto, pasca ditinggalkan Ketua KPU Kota Batu Mardiono. Rupanya yang akan menjadi komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) di KPU Kota Batu tidak pada ranking 6.
“Kalau PAW komisioner diambil dari ranking. Keputusannya kembali pada sdr Muhammad Choirul Anwar sebagai ranking 6,” ungkap Heru.
Baca Juga : Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Perpanjangan STNK secara Online
Biasanya, peserta seleksi calon KPU Kota Batu yang menempati ranking 6, yang berpotensi paling besar menjadi PAW. Namun Muhammad Choirul Anwar tidak mengambil kesempatan tersebut.
Sebab beberapa waktu lalu nama Muhammad Choirul Anwar baru saja diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Choirul bisa masuk asalkan melepas jabatannya menjadi PPPK.
“Sudah melayangkan surat klarifikasi kesiapan untuk menjadi komisioner, hasil klarifikasi dapat surat balasan, gak bersedia,” imbuh Heru, Kamis (14/9/2023).
Choirul tidak bersedia lantaran memilih untuk mempertahankan jabatan yang baru didapatnya yakni PPPK. Proses berikutnya, KPU Jatim bakal mengklarifikasi secara tatap muka, terkait keputusan Choirul.
“Senin (18/9/2023) KPU Jatim akan bertemu secara tatap muka. Hal ini dilakukan untuk memastikan dulu,” imbuh Heru.
Baca Juga : KPI Soal Ganjar Muncul di Azan TV: Tidak Melanggar Ketentuan
Dengan Choirul melepas kesempatan menjadi komisioner KPU, seleksi di ranking 7 yakni M Rizal bisa menjadi pengganti. Namun tetap ada pemeriksaan awal yang dilakukan KPU Kota Batu, ternyata M Rizal juga telah menjadi anggota Panwascam dan telah melaksanakan tugas-tugas yang melekat sebagai Panwascam.
“Nanti akan kami klarifikasi, kami kirimkan surat bersedia tidak mengambil jabatan komisioner KPU Kota Batu,” terang Heru. Ee
Siapapun yang akan menjadi PAW lanjut Heru, tentu akan melengkapi kembali formasi komisioner KPU Kota Batu.