free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Otomotif

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Perpanjangan STNK secara Online

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

14 - Sep - 2023, 22:27

Placeholder
Contoh STNK kendaraan bermotor. (Foto: Detik)

JATIMTIMES - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan pada tiap tahunnya. Ternyata tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara online. 

Diketahui, STNK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. STNK ini memuat beberapa informasi, seperti identitas pemilik kendaraan hingga spesifikasi kendaraan bermotor. 

Baca Juga : Hari Kunjung Perpustakaan 2023, Gubernur Khofifah: Ayo ke Perpustakaan, Perkaya Wawasan dan Pengetahuan

Setiap hendak bepergian, hendaknya pengendara membawa STNK motor. Sebab jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan tilang kendaraan dari pihak kepolisian, akan dikenakan sanksi jika tak membawanya. 

STNK pun juga harus terus diperpanjang secara berkala. Selain sebagai bukti pembayaran pajak atas kendaraan tersebut, STNK yang tidak diperpanjang juga bisa membuat kendaraan kehilangan data kepemilikannya. 

Lantas bagaimana caranya? Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) terlebih dahulu. Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal: 

- Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store 

- Masuk ke aplikasi 

- Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi 

- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto 

- Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS 

- Tunggu sampai registrasi berhasil

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Usai melakukan registrasi, kamu bisa melanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut: 

 

1. Kendaraan milik sendiri 

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor 

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor 

- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin 

- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan 

- Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia 

Sebagai informasi, perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Untuk dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). 

 

2. Kendaraan milik orang lain 

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan

Baca Juga : Ribuan Driver dan Ojol di Kota Malang Akan Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK 

- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin 

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP 

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut" 

- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan 

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia. 

Untuk diketahui, bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Sementara dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Setelah melakukan langkah tersebut, pemilik kendaraan bisa melanjutkan ke tahap pembayaran STNK, caranya adalah sebagai berikut: 

- Klik "Notifikasi"

- Lanjut "Proses Pembayaran" Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran 

- Pilih salah satu bank yang diinginkan Klik "Lanjut" 

- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut" 

- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Demikian cara memperpanjang STNK secara online. Jadi tak perlu repot-repot lagi datang ke Samsat. Semoga bermanfaat. 


Topik

Otomotif Samsat online STNK perpanjangan stnk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya