free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dilaporkan Mantan ASN Kemenag ke Polres, LBH Mitra Santri Situbondo: Kami Tidak Gentar

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

14 - Sep - 2023, 21:47

Placeholder
LBH Mitra Santri saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan ASN Kemenag Situbondo ke Polres setempat, Kamis (14/9/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - LBH Mitra Santri Situbondo angkat bicara, melalui Abd Rahman Saleh selaku penasehat LBH tersebut terkait dilaporkannya LBH Mitra Santri ke Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik oleh Mantan ASN Kementerian Agama (Kemenag).

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Situbondo, Abd Rahman Saleh mengatakan jika LBH Mitra Santri tidak gentar sedikitpun dengan laporan mantan ASN Kemenag Situbondo dengan inisial UM ke Polres Situbondo.

Baca Juga : Jaga Situasi Kondusif Jelang Pemilu, Polres Situbondo Sowan ke Ponpes Walisongo

"LBH Mitra Santri enjoy saja, tidak terpengaruh dengan laporan tersebut, karena kami menganggap itu bukan laporan," ujar Abd Rahman Saleh.

Selain itu, Abd Rahman Saleh juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan prinsip antara laporan dan pengaduan. Menurutnya laporan itu buktinya harus lengkap dan juga ada indikasi tindak pidananya juga, serta fakta-faktanya juga lengkap, sedangkan pengaduan adalah dugaan atau indikasi sebuah tindak pidana yang masih samar hukum. 

"kepolisian tidak semudah itu menerima laporan seperti itu, yang dilaporan pencemaran nama baik bagi saya itu bukan, sebab yang dimuat di media itu adalah gugatan hukum di pengadilan, dan substansi di dalam berita itu adalah dugaan semua itu dugaan," ungkapnya.

Lebih jauh, penasehat LBH Mitra Santri itu juga menegaskan bakal hadir jika polres membutuhkan keterangannya. "Kita akan hadirlah kalau dipanggil, kami ini advokat sebagai penegak hukum, kalau dipanggil kepolisian terkait laporan itu kami akan hadir, kami akan sampaikan bukti dan fakta-fakta yang ada," tegasnya.

Baca Juga : Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Tas Ramah Lingkungan di Kediri

Sebelumnya LBH Mitra Santri menuntut Mantan ASN Kemenag Situbondo berinisial UM dengan dugaan pungli ke pengadilan negeri, kemudian UM melaporkan balik LBH Mitra Santri ke Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik.

Sidang perdana perkara perdata dengan pelapor LBH Mitra Santri dan Terlapor UM akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2023 mendatang. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas LBH mitra santri kabupaten Situbondo polres Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya