JATIMTIMES - Sepasang kekasih ditangkap polisi usai mengaborsi janin hasil hubungan gelap mereka. Usai menggugurkan kandungan, kedua tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini kemudian menguburkan janin tersebut ke tempat kos mantan pacar dari tersangka pria.
Kedua tersangka tindak pidana aborsi tersebut, satu di antaranya bernama Lovina Artha Mevia. Mahasiswi yang kini berusia 22 tahun tersebut merupakan warga asli Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga : Tolak Bantu Penyelidikan Kerusuhan Capitol AS, Mantan Penasihat Trump Dipenjara
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Mustofa Kemal Pasha. Mahasiswa yang kini berusia 22 tahun tersebut berasal dari Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
Tengah.
Hasil ungkap kasus tindak pidana aborsi tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, saat sesi konferensi pers di halaman Loby Utama Polres Malang, Sabtu (9/9/2023).
"Kejadiannya pada tanggal 22 Agustus 2023 di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang," ungkap anggota Polri dengan pangkat satu melati ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, diterangkan Wisnu, janin yang diaborsi oleh kedua tersangka masih berusia sekitar 5 bulan.
"Berdasarkan keterangan dari dokter, untuk janin usia 5 bulan," jelasnya.
Kronologi bermula pada awal Agustus 2023 lalu. Ketika itu tersangka Lovina melakukan tes kehamilan. Hasilnya diketahui jika yang bersangkutan tengah hamil.
Hasil tes kehamilan tersebut kemudian disampaikan kepada pacarnya, yakni tersangka Kemal. Mengetahui hal itu, keduanya akhirnya sepakat untuk menggugurkan janin yang ada di kandungan tersangka Lovina.
"Tersangka Lovina hamil, kemudian pacarnya (tersangka Kemal) yang mengetahui hal tersebut menawarkan obat-obatan penggugur kandungan yang kemudian disetujui oleh tersangka Lovina," tuturnya.
Hingga akhirnya, pada 22 Agustus 2023 lalu, kedua tersangka menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap mereka, dengan cara mengkonsumsi serta memasukkan obat penggugur kandungan tersebut ke kemaluan tersangka Lovina. Keesokan harinya, obat tersebut mulai bereaksi hingga kemudian kedua tersangka berhasil menggugurkan kandungan tersebut.
Usai melakukan aborsi, janin yang digugurkan tersebut dibawa ke sebuah kos dari mantan pacar tersangka Kemal yang berinisial HDR.
Baca Juga : Motor Raib Usai Jadi Korban Begal, Buruh Pabrik di Situbondo Sempat Dikalungi Sajam
"Kenapa di bawa ke kos-kosan di sana (tempat kos HDR), karena memang mau dikubur di sana. HDR ini memang merupakan mantan pacar tersangka Kemal," terangnya.
Mengetahui jika tempat kos-nya mau dijadikan lokasi untuk mengubur janin hasil hubungan gelap kedua tersangka, HDR sempat menolaknya. Namun tersangka tetap memaksa, dan kemudian HDR memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Jadi ada penolakan dari HDR yang juga sebagai pelapor. Setelah janin tersebut dikuburkan tersangka, HDR kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian Polres Malang," tutur Wisnu.
Polisi yang mendapat laporan kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Hasilnya kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah guest house yang berlokasi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Kedua tersangka kami tangkap dan kami amankan pada tanggal 4 September 2023," tukasnya.
Akibatnya perbuatannya, tersangka Lovina disangkakan dengan pasal 342 KUHP juncto pasal 341 KUHP juncto 80 ayat 3 dan atau pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Yakni tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan tersangka Kemal disangkakan dengan pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat 3 juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Yakni tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.