free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buntut Prewed Pakai Flare, Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka Kebakaran Savana Bromo

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

08 - Sep - 2023, 14:47

Placeholder
AW (41) manajer wedding organizer asal Lumajang ditetapkan sebagai tersangka karhutla Bukit Teletubbies. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berbuntut panjang. Usai pemeriksaan saksi dan bukti, Polres Probolinggo menetapkan satu orang tersangka dalam kejadian itu. 

Tersangka inisial AW (41) adalah manajer wedding organizer asal Lumajang.

Baca Juga : Cara Jitu Arema FC Tingkatkan Mental Pemain

"Ada enam orang yang kami amankan. Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka," Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, dikutip Antara, Jumat (8/9/2023). 

Selain tersangka tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), penyidik Polres Probolinggo juga mengamankan beberapa alat bukti. 

"Barang bukti kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek, flare serta camera dan baju pengantin," kata Wisnu. 

Sementara tersangka AW adalah orang yang bertanggungjawab atas aksi sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto pre-wedding calon pengantin.

Menurut Wisnu ada lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah pasangan calon pengantin asal Surabaya, dan tiga orang dari WO asal Sidoarjo dan Surabaya. Kelima ini sebagai saksi. Namun Wisnu menyebut ada potensi tambahan tersangka selain AW.

Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkas Wisnu.

Sebagaimana diberitakan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membenarkan penyebab terjadinya kebakaran di kawasan Bukit Teletubbies Gunung Bromo dikarenakan adanya percikan api dari flare yang dinyalakan untuk kebutuhan foto prewedding.

Hal itu diungkapkan oleh Humas BB TNBTS Hendra kepada awak media. Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima BB TNBTS, percikan api dari flare yang menyebabkan kebakaran Bukit Teletubbies terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga : Perusakan Jembatan karena Parade Sound System, Lebih dari 5 Orang Bakal Diperiksa Polres Malang

"Betul Mas (penutupan akses ke Gunung Bromo secara total akibat kebakaran di Bukit Teletubbies). Informasi dari teman-teman lapangan (kebakaran disebabkan) flare mas," ungkap Hendra, Kamis (7/9/2023).

Karena percikan api dari flare yang dinyalakan untuk kebutuhan foto prewedding menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies, petugas BB TNBTS langsung mengamankan enam orang yang terlibat dalam proses foto prewedding tersebut ke Polsek Sukapura. Setelah itu, keenamnya menjalani penyelidikan lebih lanjut di Polres Probolinggo. 

"Pelaku (enam orang) sudah diamankan di Polsek Sukapura. Untuk proses selanjutnya memerlukan penyelidikan lebih lanjut dan itu ranah dari kepolisian," ujar Hendra.

Menurut dia, pihak BB TNBTS telah secara masih memberikan pengumuman dan imbauan terkait larangan-larangan aktivitas yang tidak boleh dilakukan di kawasan TNBTS. Salah satunya menyalakan api dalam bentuk dan jenis apa pun.

Tetapi, imbauan-imbauan yang disampaikan melalui media sosial, media elektronik, media cetak maupun media online itu ternyata diabaikan begitu saja oleh beberapa oknum wisatawan yang berkunjung ke TNBTS.

"Sehingga saat ini BB TNBTS lebih fokus pada pengendalian dan pemantauan kawasan. Segala aktivitas kunjungan (ke TNBTS) kami tutup," tegas Hendra.

Akibat karhutla yang terjadi karena flare di Bukit Teletubbies, kawasan Wisata Gunung Bromo ditutup total sejak Rabu (6/9/2023) pukul 22.00 WIB sampai batas waktu yang belum ditentukan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Broko Tengger Semeru bukit Teletubbies kebakaran Bromo Savana bromo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya