free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Tersangkut Kasus Korupsi PT GTS, Kejagung RI Sita Aset Nayumi Sam Tower di Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Sep - 2023, 00:07

Placeholder
Proses pemasangan plang tanda bukti aset Nayumi Sam Tower disita (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami kasus dugaan korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) dengan menyita aset tanah dan bangunan Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Kamis (7/9/2023) siang. Penyitaan yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang itu ditandai dengan pemasangan plang atau papan.

Dari pantauan wartawan JatimTIMES.com di lapangan, plang sita aset tersebut terpasang di dua titik. Pertama, di kantor apartemen Nayumi Sam Tower yang berada di Jalan Semanggi Timur, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Kedua, berada di gerbang depan proyek apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru.

Baca Juga : Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kota Kediri, Wali Kota Jadi Saksi Nikah di Pelayanan Kemenag

Sebagai informasi, aset Nayumi Sam Tower merupakan proyek yang dikerjakan oleh pengembang PT Malang Bumi Sentosa. Sementara PT tersebut, terafiliasi dengan PT Prima Karya Sejahtera yang tersangkut dalam kasus dengan PT GTS.

Penyitaan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.46 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, penyitaan itu diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 hingga 2018.

Diketahui kasus tersebut melibatkan delapan tersangka, diantaranya Direktur Utama PT GTS periode 2017 sampai dengan 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan 2017 Bakhtiar Rosyidi, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai dengan 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan 2018 Judi Achmadi.

Sementara empat tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono, dan Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa sekaligus PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.

Ketua Tim Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Triana Setia Putra mengatakan bahwa penyitaan aset Nayumi Sam Tower itu diantaranya 10 petak lahan untuk pembangunan apartemen. Yang ternyata didalamnya diduga fiktif.

“Dikatakan fiktif, karena pembayaran sudah 100 persen tetapi tidak ada pembangunan. Ini kaitannya dengan kasus (dugaan korupsi) PT Graha Telkom Sigma,” ujar Triana.

Untuk data-data dari aset yang disita itu, Triana mengaku akan membawa ke Pengadilan Tipikor Serang. Sebagai barang bukti dalam proses persidangan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT GTS.

Baca Juga : Usai Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Korupsi di Kemnaker, Cak Imin: Semua Sudah Saya Jelaskan ke KPK

“Status dari aset yang disita tersebut, menjadi barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menerangkan kegiatan penyitaan aset berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala apapun. “Penyitaan aset hanya berada di satu lokasi, yang terdiri dari 10 blok (petak tanah). Dan proses ini berjalan dengan lancar,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Eko ini mengungkapkan, aset yang disita dan dijadikan barang bukti itu berupa 10 bidang tanah dengan luas total 4.975 meter persegi. Semuanya berada di satu lokasi, yaitu di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Penyitaan tersebut sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1 A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023. Yang kemudian dikeluarkan Surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

“Penyitaan aset ini, merupakan langkah signifikan. Dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi, adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tandas Eko.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Apartemen Nayumi Sam Tower kota malang korupsi pt gts



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni