JATIMTIMES - Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2012. Cak Imin mengatakan semua hal yang diketahuinya soal kasus itu telah dijelaskan ke KPK.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga : Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Mario Dandy
Cak Imin sendiri diperiksa hampir 5 jam lamanya. Dia datang sekitar pukul 09.50 dan keluar pukul 15.05 WIB. Cak Imin tak menjelaskan secara detail materi pemeriksaannya. Dia mengatakan mendukung dan membantu KPK.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," jelas Imin.
"Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi," sambung Cak Imin.
Diketahui, Cak Imin diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kemnaker dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012.
Tiga orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin juga sempat dipertanyakan dan dinilai politis. Pasalnya, pemanggilan Ketum PKB ini dilakukan setelah Cak Imin melakukan deklarasi sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan pada Sabtu (2/9) di Surabaya, Jawa Timur.
KPK lalu membantah pemeriksaan Cak Imin bersifat politis. Lembaga antirasuah itu menegaskan pengusutan kasus korupsi di Kemnaker hingga rencana pemanggilan Cak Imin telah dilakukan sejak lama.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar pada Agustus 2023.
Baca Juga : Viral, Rocky Gerung Dilabrak hingga Didorong Seorang Wanita di Mabes Polri
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Minggu (3/9).
Kasus korupsi di Kemnaker berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.
Ali mengatakan, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus itu telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.
"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," papar Ali.
Selain memeriksa Cak Imin, KPK melakukan penggeledahan di daerah Bali. Tim penyidik KPK diketahui menggeledah rumah salah satu tersangka di kasus korupsi Kemnaker bernama Reyna Usman.