JATIMTIMES - Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga : Wulan Guritno Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Dugaan Promosi Judi Online
Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis. Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam.
"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam," kata hakim.
Selanjutnya Hakim mengatakan Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan.
"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya," kata hakim.
Hakim kemudian menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Dalam kasus yang sama, hakim sebelumnya juga telah memvonis Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Baca Juga : Kakek di Malang Meninggal Usai Nonton Karnaval Cek Sound
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Shane.
Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.
Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.
Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.
Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.
Anak AG sudah menjalani persidangan terlebih dahulu. Anak AG dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, anak AG melakukan banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak. Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).