JATIMTIMES - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan Komisi VIII DPR RI menggelar Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel Kokoon Banyuwangi pada Selasa (6 /09/2023).
Acara tersebut dihadiri Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, KBIH, Kementrian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) Islam di Banyuwangi dan Penyeleggara Haji dan Umroh.
Selain itu juga hadir perwakilan ormas Islam seperti; Nahdlatul Ulama (NU) Muhammadiyah dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Banyuwangi serta beberapa undangan lain.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, saat ini terkadang masih ada kerancuan dari masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan haji yang mereka setorkan.
“Maka dengan adanya program sosialisasi ini masyarakat tidak perlu kuatir karena dana haji yang mereka setor dijamin aman karena dikelola oleh BPKH dan secara periodik dilaporan kepada Komisi VIII DPR RI,” jelas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.
Dalam kesempatan tersebut dia menuturkan pada dasarnya masyarakat atau calon jamaah haji Indonesia yang menyetorkan biaya sebesar Rp. 30 – 50 juta yang sebenarnya masih jauh dari biaya riil atau yang sebenarnya.
Karena biaya satu orang jamaah haji selama meleksanakan ibadah untuk penginapan, konsumsi, akomodasi dan lain-lain selama di Mekkah dan Madinah Arab Saudi totalnya sekitar Rp. 90 juta per orang.”Untuk menutup kekurangan biaya disubsidi dari hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menambahkan sebelum tahun 2009, pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Namun dengan adanya Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji maka pemerintah Indonesia membentuk lembaga negara yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Karena tidak logis Kementerian Agama yang mengelola dana sekaligus lembaga menggunakan untuk operasional pelaksanaan ibadah haji. Sehingga dengan adanya undang-undang tersebut maka pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH,” imbuh Ina.
Sementara Pimpinan Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan kepada LPS untuk keamanan setoran dana haji, saat ini semua dana haji dijamin per jamaah sebesar Rp. 2 Milyar, padahal besarnya setoran haji sekitar Rp. 25 juta. Berarti semua setoran haji yang ada di perbankan Syariah dijamin.
Baca Juga : Pemilu Sudah Mulai di Sekolah Ini, Dua Kandidat Bersaing Ketat
“Bahkan kemarin kami lobi kepada Bank pemerintah dan DPR ada Undang-undang yang menegaskan uang jamaah yang tertulis QQ atas nama BPKH itu dijamin aman,” jelas Harry.
Dia menambahkan pihaknya banyak membeli surat berharga negara yang selain untuk investasi dan bisa membangun bangsa Indonesia sehingga dijamin oleh negara sehingga lebih kuat lagi.
Yang selanjutnya agar investasi aman BPKH melakukan studi kelayakan atau feasibility study, menjaga keamanan managemen investasi dan yang terpenting harus syariah.”Dan atas dorongan dari DPR kami terus berupaya agar nantinya naik haji bayarnya tidak terlalu banyak dan nanti biar uangnyalah yang melunasi,” tambah Harry.
Investasi lain yang dilakukan , lanjut Harry di Arab Saudi pihaknya sudah memiliki beberapa anak perusahaan yang sudah disahkan pemerintah setempat. Sedangkan di Indonesia BPKH memiliki anak perusahaan Bank Muamalat.
”Harapan kita akan membuat anak perusahaan selain Bank Muamalat. Kami akan mempunyai asuransi, multi finance syariah dan lain-lain. Tujuanya untuk membantu jamaah haji. Eko sistemnya kami menjajagi untuk mempunyai hotel, katering dan mengkaji memiliki pesawat agar uang jamaah kembali kepada jamaah,” pungkasnya.