JATIMTIMES - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024, Senin (04/09/2023) di Graha Paripurna Kabupaten Blitar.
Paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut pengajuan surat pengunduran diri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso ke DPRD pada 19 Agustus 2023.
Baca Juga : PAW Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Ucapkan Selamat untuk Ansori
Dalam kesempatan ini Mak Rini mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan Rahmat Santoso yang mundur dari jabatan Wakil Bupati Blitar. Ia juga mengajak masyarakat untuk dan terus mendukung dan mendoakan Rahmat yang akan maju sebagai Caleg DPR RI dari dapil Tuban-Bojonegoro.
“Mari kita semua dukung dan doakan semoga pak Rahmat diberikan kelancaran dan bisa membaktikan diri lagi kepada bangsa dan Negara di DPR RI,” kata Mak Rini.
Mak Rini menambahkan, setelah rapat paripurna ini berkas pengunduran diri Wabup Rahmat Santoso akan dikirimkan kepada gubernur dan selanjutnya diproses di Kemendagri.”Nah, nanti jika SK nya sudah keluar maka baru dinyatakan beliau (Rahmat Santoso) telah resmi berhenti dari jabatan wakil bupati Blitar,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar kembali menegaskan, pengunduran diri Wakil Bupati Rahmat Santoso tidak ada kaitan masalah dengan dirinya. Ia pun menyebut hubungannya dengan Rahmat selama ini baik-baik saja.
“Kami baik-baik saja, kami masih komunikasi. Dan beliau itu ijin sama saya satu setengah tahun yang lalu. Dan kami memang sudah sepakat, bahwa beliau mau maju DPR RI dari Dapil Tuban dan Bojonegoro,” tegasnya.
Rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Wakil Ketua Mujib dan Wakil Ketua Susi Narulita. Selain Bupati Blitar Rini Syarifah, agenda ini turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Blitar, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.
"Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus, maka DPRD Kabupaten Blitar hari ini menggelar paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito.
Suwito menambahkan, sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa pemberhentian Wakil Kepala Daerah dikarenakan permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Melalui rapat paripurna ini atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mengumumkan, bahwa DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati (Wabup) Blitar masa jabatan 2021-2024," lanjutnya.
Lebih lanjut Suwito selaku Ketua DPRD menyampaikan ucapan terimakasih atas dedikasi Rahmat Santoso selama menjabat Wakil Bupati dan ikut serta dalam membangun Kabupaten Blitar.
"Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam membangun Kabupaten Blitar," pungkasnya.