JATIMTIMES - Rapat Paripurna tentang penyampaian nota pengantar Dokumen KUA PPAS PAPBD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 yang sudah terjadwalkan terpaksa gagal dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan Bupati Situbondo dan Wakil Bupati tidak hadir, serta tidak memenuhi kuota forum, Senin (4/9/2023).
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi menyayangkan ketidakhadirkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi beserta Wakil Bupati Nyai Hj Khoirani. Padahal, rapat paripurna ini sangat penting agar program pembangunan di Kabupaten Situbondo lancar.
Baca Juga : Wujudkan Kondusifitas, Polresta Mojokerto Gelar Ops Zebra Semeru 2023
"Ada ketentuan tata tertib bahwa pada rapat paripurna ini harus dihadiri Bupati dan atau Wakil Bupati Situbondo. Bupati lebih mementingkan undangan guru-guru PAUD ketimbang menghadiri rapat paripurna di DPRD Situbondo," tegas Ketua DPRD Situbondo.
Lebih lanjut, Edy mengatakan, paripurna ini sangat penting dan undangan sudah disampaikan beberapa hari yang lalu. Selain itu, dokumen KUA-PPAS baru disampaikan menjelang detik-detik dilaksanakannya rapat paripurna.
"Oleh karena itu, kejadian seperti ini perlu disikapi secara serius dalam memperhatikan persoalan persoalan yang krusial terkait dengan APBD. Ketika APBD telat makan akan menghambat kelancaran keuangan daerah. Kami juga sudah memberikan seluas-luasnya kepada lembaga eksekutif agar melaksanakan tahapan-tahapan dengan baik dan benar," kata Edy Wahyudi.
Baca Juga : Surya Paloh Cegah Bendahara Nasdem Sahroni Laporkan SBY ke Bareskrim Polri
Ketua DPRD Situbondo itu juga berharap tidak ada keterlambatan dalam pembahasan penyampaian nota pengantar Dokumen KUA PPAS PAPBD Tahun 2023. Sebab, hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak.