JATIMTIMES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 pada hari ini dengan teradu Ketua dan anggota KPU RI.
"Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin 4 September 2023, pukul 09.00 WIB," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Baca Juga : Jalan Sehat dan Pentas Seni Jaranan Meriahkan HUT Ke-78 RI di Tunggulsari
Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu. Selain itu, juga menghadirkan saksi-saksi atau pihak terkait.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David.
Adapun perkara tersebut diadukan oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI dan pengadu I sampai V.
Sedangkan pihak teradu di antaranya Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU RI, dan teradu I sampai VII.
David mengatakan perkara itu terkait dengan pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam perkara tersebut, teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon, serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Tak hanya itu, David juga mengatakan teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPR, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota.
Lebih lanjut David mengungkap sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui media sosial DKPP.
"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP," tuturnya.
Baca Juga : Bocah Hanyut di Sungai Brantas Ditemukan Meninggal
Seperti diketahui, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Bawaslu mengaku kerap kali mengeluhkan kepada KPU terkait sulitnya akses Silon. Bawaslu pun sudah berusaha mengirimkan surat kepada KPU RI.
"Kita liat Silon, sama kayak Sipol, kita sudah protes Sipol. Kemudian Silon bermasalah 15 menit, dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
"Sekarang surat terakhir nih, jika surat kami nggak berbalas tentu ada berbalas yang lain," sambungnya.
Lalu KPU memberikan surat balasan kepada Bawaslu. Dalam surat itu, KPU dapat memberikan akses Silon jika Bawaslu menemukan adanya pelanggaran.
"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat, sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikonfirmasi, kami persilahkan menyampaikan supaya nanti kita tunjukan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (27/7).