JATIMTIMES - Target retribusi sektor parkir di Kota Batu tak pernah mencapai target. Karena itu, pada tahun 2024 mendatang, Pemkot Batu memiliki wacana agar dikelola oleh pihak ketiga.
Diketahui target retribusi parkir tahun 2023 hingga bulan Agustus masih jauh dari target sebesar Rp 9,4 miliar. Yakni baru terealisasi hingga Rp 850 juta.
Baca Juga : Upaya Produktif Peternak Sapi Perah di Tengah Serangan PMK, Kuncinya Tetap Ikhtiar dan Tak Berputus Asa
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Imam Suryono mengatakan, pengelolaan pihak tiga tahun 2024 mendatang bakal dilakukan, karena selain capaian PAD bisa berdampak pada pemenuhan target, juga akan berimbas kepada para Jukir. Dengan demikian nantinya akan menjadi wewenang pihak ke tiga.
Sehingga jika nantinya dikelola pihak ketiga penanganan Jukir sendiri akan digaji oleh pihak ke tiga. “Dengan dikendalikan pihak ke tiga, saya yakin semua bisa terkendali dengan baik. Sehingga, dari PAD yang ditargetkan akan bisa tercapai,” ungkap Imam.
Padahal pada setiap sosialisasi perparkiran yang diikuti seluruh juru parkir, Dinas Perhubungan Kota Batu selalu memberikan pengertian dan rasa tanggung jawab sebagai profesi Jukir tepi jalan di wilayah Kota Batu.
“Sudah kesekian kalinya memberikan sosialisasi pada seluruh Jukir. Dalam hal kedisiplinan dalam memberikan karcis pada pengguna jasa parkir, namun tidak menuai hasil,” imbuh mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata ini.
Baca Juga : Kekecewaan Demokrat Soal Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan
Karena itu jika capaian retribusi parkir tepi jalan benar-benar tidak bisa mencapai target, maka akan berpotensi dilakukan lelang pada pihak ketiga mulai tahun 2024 mendatang. Rencananya lelang nanti akan dicoba laksanakan pada bulan November atau Desember mendatang.