JATIMTIMES-Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar terus hadir memberikan sumbangsihnya untuk kemajuan bangsa dan negara. Di bidang ekonomi, Unisba kembali menerjunkan tim dosen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan legalitas usaha berbasis produk halal kepada masyarakat.
Informasi yang diterima media ini, kegiatan pelatihan dan pendampingan legalitas usaha berbasis produk halal dilaksanakan Tim Pengabdian Masyarakat Unisba Blitar di Desa Sumber, Kecamatan Sanankukon, Kabupaten Blitar pada 21 Agustus 2023.
Baca Juga : Viral, Meski Tangan Diborgol Tahanan Ini Diajak Polisi Makan Bareng di Warung
Tim Dosen Unisba dalam kegiatan ini beranggotakan Nurul Farida, SE.,MM (Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi), Ir Tri Kurniastuti, M.MA (Wakil Rektor I, Dosen Prodi Agribisnis Fakultas Pertanian) dan Bambang Septiawan (Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi).
“Alhamdulillah kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Sumber pada 21 Agustus 2023 berlangsung sukses. Kegiatan ini mendapatkan dukungan dari pemerintah desa setempat. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang manfaat legalitas usaha dan produk halal,” kata Dosen Prodi Manajemen, Bambang Septiawan.
Selain manfaat legalitas usaha dan produk halal, Unisba Blitar sebagai perguruan tinggi terbesar di Blitar Raya juga akan memberikan pendampingan dalam pendaftaran legalitas usaha kepada para pelaku usaha kecil. Diharapkan dengan edukasi dan pendampingan seperti ini, pelaku usaha kecil dan UMKM di Blitar kedepan bisa semakin berkembang dan naik kelas.
”Selain memberikan pengetahuan tentang manfaat legalitas usaha dan produk halal kami dari Unisba juga mendampingi dalam pendaftaran legalitas usaha yaitu mendapatkan NIB dan proses pengajuan produk halal untuk mendapatkan sertifikat halal produk (SH),” imbuh Nurul Farida, Dosen Unisba dari Prodi Manajemen.
Masih di kesempatan yang sama, Wakil Rektor I dan Dosen Prodi Agribisnis Ir Tri Kurniastuti menyampaikan, produk yang sudah memiliki legalitas usaha dan sertifikat halal memiliki beberapa manfaat yaitu menjamin keamanan produk, memiliki Unique Selling Point, dan menjamin keamanan roduk yang dikonsumsi.
Baca Juga : Turun ke Surabaya Tangani Mafia Tanah, Penyidikan Bareskrim Polri Tertahan oleh Pengadilan Negeri
Produk yang memiliki legalitas dan sertifikat halal juga memiliki manfaat lain yaitu memberikan perlindungan bagi konsumen, memberi keunggulan komparatif, memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri dari persaingan global dan menjadi tiket untuk mendapat akses pasar global.
“Dengan dimilikinya legalitas usaha dan sertifikat halal produk kami berharap pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya dengan mudah dan memiliki keunggulan produk. Sehingga produk yang dijual akan mampu bersaing di pasar,” tegas Ir Tri Kurniastuti.