free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Tetapkan Sopir Hiace Kecelakaan Maut Tol Malang - Pandaan sebagai Tersangka

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Aug - 2023, 23:33

Placeholder
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satlantas Polres Malang akhirnya menetapkan Moh Nafidz, pengemudi Microbus Toyota Hiace dengan nomor polisi (nopol) W 7619 N, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Tol Malang - Pandaan pada Selasa (29/8/2023).

Saat ini, terhadap warga Kecamatan Sanggrahan, Kabupaten Tuban tersebut telah dilakukan penahanan. Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah melakukan tes urin kepada yang bersangkutan.

Baca Juga : Daftar Korban Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu vs Eka di Ngawi

Hasilnya, pria 23 tahun itu tidak terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang maupun minuman keras. Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, penyebab kecelakaan murni karena kelalaian tersangka. Di mana, saat kejadian tersangka mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk.

Penetapan tersangka terhadap pengemudi Microbus Toyota Hiace tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat ditemui di Polres Malang pada Kamis (31/8/2023).

"Satlantas Polres Malang menetapkan, bahwa pengemudi Hiace W 7619 N ini kita tetapkan sebagai tersangka," tegas anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Terhadap tersangka, diterangkan Agnis, dijerat dengan pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2. Yaitu mengenai dalam kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia, mengalami luka berat dan luka ringan.

"Sudah kita tetapkan (tersangka) dan akan kita proses untuk penahanan, saat ini untuk pengemudi Hiace telah
ditahan," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas jalan tol Malang - Pandaan. Tepatnya pada kilometer 85.400 A, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Berdasarkan data kepolisian Satlantas Polres Malang, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Selasa (29/8/2023) pagi. Yakni sekitar pukul 08.15 WIB.

Baca Juga : Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Tabrakan di Ngawi, Sementara 3 Nyawa Melayang dan 16 Penumpang Luka

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, menelan delapan korban yang merupakan penumpang kendaraan Microbus Toyota Hiace. Di mana, dua diantaranya meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka. Sementara itu, terkait kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta.

Sedangkan pengemudi Microbus Toyota Hiace yang mengangkut para korban, dikabarkan tidak mengalami luka. "Tidak ada (luka-luka), untuk sopir kemarin
dari kejadian langsung kita amankan
dan langsung kita lakukan pemeriksaan di Satlantas Polres Malang," ungkap Agnis.

Sebelum ditetapkan tersangka, polisi juga melakukan tes urin terhadap yang bersangkutan. Hasilnya pengemudi Microbus Toyota Hiace tersebut tidak terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang maupun minuman beralkohol.

"Untuk hasil tes urin, tidak ada yang menimbulkan hal-hal yang mungkin positif (narkoba) atau dari minuman-minuman (beralkohol), tidak ada," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kecelakaan lalu lintas tol pandaan malang kecelakaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni