JATIMTIMES - Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut sindikat mafia tanah di Surabaya tertahan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga saat ini Pengadilan Negeri Surabaya belum bersedia menerbitkan izin khusus penyitaan yang diminta polisi.
Sumber media ini di Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terakhir berkirim surat kepada ketua pengadilan pada akhir Juli 2023. Sampai kini surat tersebut belum mendapat tanggapan.
Baca Juga : Api Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Semakin Membesar
Bareskrim Polri sudah tiga kali melayangkan surat permintaan izin khusus penyitaan barang bukti. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya belum juga mengizinkan penyitaan barang bukti berupa surat pernyataan penguasaan tanah secara fisik (sporadik) tertanggal 2 Desember 2016.
Barang bukti tersebut diduga palsu dan digunakan dalam berbagai perkara sengketa tanah atas nama MH sebagai penggugat. Diduga, penggunaan surat palsu tersebut menyebabkan MH yang juga terlapor di Mabes Polri ini memenangkan beberapa perkara gugatannya di pengadilan.
Akibat tidak diizinkannya penyitaan barang bukti tersebut oleh pihak pengadilan, sejak gelar perkara akhir September tahun 2022, Bareskrim Polri belum bisa menghasilkan kemajuan yang signifikan dalam penanganan kasus sindikat mafia tanah Surabaya tersebut.
Kasus ini melibatkan beberapa bidang tanah yang dijual oleh PT Darmo Permai, developer perumahan pertama di Indonesia kepada konsumennya. Sekitar awal Agustus 1981 pengembang itu membebaskan 90,3 hektare lahan di Surabaya Barat dan mengurus sertifikatnya atas nama PT Darmo Permai dengan objek berupa lahan seluas 903.640 meter persegi.
Hamparan lahan yang dibebaskan PT Darmo Permai tersebut, berada di beberapa kelurahan. Sebagian termasuk di Kelurahan Lontar dan Kelurahan Pradahkalikendal.
Lahan itu disatukan dalam sertifikat induk yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas nama PT Darmo Permai. Seluruhnya dituangkan dalam sertifikat induk Sertifikat Hak Guna Bangunan no.79/Pradahkalikendal.
Ada pembeli beritikad baik yang mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang merupakan pecahan dari sertifikat induk SHGB No.79/Pradahkalikendal yang semula atas nama PT Darmo Permai. Kebetulan lokasinya di Kelurahan Lontar. Pecahan SHGB tersebut diperpanjang pada tahun 2002 dan berganti buku menjadi SHGB yang berlaku sampai tahun 2022, namun tetap menyebutkan seolah-olah lokasinya di ‘Pradahkalikendal’ sebagaimana yang disebutkan pada induk sertifikat.
Pada perpanjangan kedua di awal tahun 2022, nama ‘Pradahkalikendal’ pada pecahan SHGB itu diubah oleh pihak BPN Surbaya I menjadi ‘Lontar’ (kata Pradahkalikendal dicoret dan diganti dengan Lontar).
Penanganan kasus ini berkali-kali tersendat. Bareskrim Polri mengusut sindikat mafia tanah di Surabaya sejak akhir Maret 2022. Dalam gelar perkara akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen (Pol) Yoyon Tony Surya Putra, ditemukan adanya indikasi tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu.
“Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana,” demikian isi pemberitahuan pihak Bareskrim Polri kepada Wahyu Widiatmoko SH yang mengadukan kasus itu.
“Sehinggga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjutnya.
Kasus mafia tanah itu diadukan melalui LP No LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022. Terlapor MH, diduga sejak tahun 2016 menggunakan keterangan dan dokumen palsu guna mengakali jalannya sejumlah persidangan gugatan tanah.
Dr Ir Albert Kuhon MS SH penasihat hukum pelapor memuji semangat dan kerja keras Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam membongkar kasus mafia tanah.
Baca Juga : Super Blue Moon Bisa Disaksikan di Indonesia, Ini Jadwalnya
“Saya masih yakin polisi mampu membongkar gerombolan mafia tanah tersebut sampai ke akar-akarnya,” katanya, Kamis (31/8).
Kuhon menjelaskan, kasus sindikat mafia tanah yang ditangani Bareskrim Polri itu antara lain menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya. Urutan ceritanya berbelit-belit dan melibatkan banyak pihak, termasuk bekas lurah, pemodal, praktisi hukum dan lain-lain.
“Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan. Yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan,” ujar Kuhon.
Sejak akhir Maret 2022, pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mengenai kegiatan sindikat mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.
“Salah satu anggota sindikat mafia tanah ini tampil seolah-olah sebagai rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa. Padahal dia sering terlibat dalam perkara pertanahan di Jawa Timur,” kata Kuhon.
”Kalau dibongkar tuntas, pasti kelihatan siapa saja pemodal, praktisi hukum dan aparat yang terlibat," lanjutnya.
Advokat yang mantan wartawan senior itu mengelak merinci lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam sindikat itu. “Biat pihak Bareskrim yang membongkarnya,” imbuhnya.
Terpisah Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Gede Agung ketika dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan penyitaan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun, pihaknya belum bisa memenuhi keinginan polisi tersebut.
"Karena perkaranya masih jalan dalam gugatan perdata. Sekarang sudah diajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung 22 Agustus oleh pelapor Widiatmoko itu," imbuhnya tak berpanjang lebar.