JATIMTIMES - Komplotan pelaku perampasan terhadap penumpang kendaraan angkutan umum berhasil diamankan anggota kepolisian Polres Malang. Berdasarkan pendalaman polisi, pelakunya ditengarai berjumlah tiga orang.
Berdasarkan laporan kepolisian, dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan polisi. Di mana, satu pelaku di antaranya telah berhasil diamankan anggota kepolisian Polres Malang. Sementara itu, untuk satu pelaku lainnya masih berstatus buron alias daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Parkir di Trotoar Jalan Veteran, Puluhan Motor Diangkut Dishub
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, satu orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Malang tersebut berinisial RA. Pria 23 tahun tersebut diketahui berdomisili di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pelaku RA diamankan oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Singosari pada Selasa (29/8/2023) tengah malam. "Penangkapan terhadap pelaku RA berlangsung pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023) malam.
Ketika menjalankan aksinya, pelaku RA berperan membantu pelaku lainnya untuk memegang tubuh korban. Bahkan, jika melakukan perlawanan, RA tidak segan-segan untuk mengancam korban dengan melakukan tindakan kekerasan.
"Dalam aksinya, pelaku RA ini berperan membantu pelaku lainnya untuk memegang tubuh serta mengancam korban," ungkap Taufik.
Berdasarkan data kepolisian, komplotan spesialis perampasan terhadap penumpang angkutan umum ini beranggotakan tiga orang. Selain RA, satu pelaku lainnya diketahui berinisial YD alias Tole warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Ketika beraksi, pria 35 tahun tersebut berperan mengemudikan angkutan umum berupa Isuzu Elf, yang dijadikan sarana dalam aksi kejahatan para pelaku. "Pelaku YD alias Tole ini memiliki peran sebagai sopir yang mengendarai angkutan umum Isuzu Elf. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polres Pasuruan dengan kasus yang sama di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara)," terang Taufik.
Sementara itu, untuk satu pelaku lainnya masih berstatus DPO. Namun demikian polisi telah mengantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran. "Satu pelaku yang masih DPO ini berperan membekap korban menggunakan sarung dan mengambil barang berharga milik korban," ujarnya.
Baca Juga : Masih Anak-anak, Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Siswa MTs di Blitar Ditahan
Berdasarkan laporan kepolisian, diterangkan Taufik, komplotan pelaku perampasan terhadap penumpang angkutan umum ini sering melancarkan aksinya di sejumlah TKP. Diantaranya yang dialami oleh salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pasuruan.
Kejadian itupun sempat viral di media sosial. Korbannya diketahui berinisial ZM warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kejadian yang menimpa seorang pelajar tersebut terjadi pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Ketika melancarkan aksinya, pelaku membekap para korban menggunakan sarung. Bahkan, jika korban melakukan perlawanan, para pelaku bakal melakukan tindakan kekerasan dengan menghajar para korban.
"Berdasarkan pengakuannya, para pelaku mengaku sering melancarkan aksinya di beberapa TKP. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, termasuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO," tukas Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Yakni tentang tindak pidana perampasan yang disertai dengan ancaman kekerasan.