free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Parkir di Trotoar Jalan Veteran, Puluhan Motor Diangkut Dishub

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Aug - 2023, 22:31

Placeholder
Tampak truk Dishub siap mengangkut motor yang terparkir di trotoar Jalan Veteran. (Foto: X / Twitter)

JATIMTIMES - Parkir sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan atau trotoar sering kali mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Sayangnya, masih banyak yang tidak memperdulikannya.

Pada Rabu (30/8/2023) siang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan penertiban terhadap parkir motor liar di kawasan Kota Malang. 

Baca Juga : Tak Berizin Hingga Langgar Aturan, Ratusan Reklame Parpol di Kota Malang Diangkut Satpol PP

Terlihat dari foto yang dibagikan oleh akun X (Twitter) @erisa09, tampak puluhan motor yang terparkir di depan Bank Jatim, Jalan Veteran diangkut ke truk Dishub. 

"lha ngene a.. @dishub_mlgkota mantaaapp. Lokasi Bank Jatim Veteran," ungkap akun tersebut. 

Sontak unggahan itu pun menuai pujian dari warganet. Banyak warganet yang mendukung aksi yang dilakukan Dishub Kota Malang. 

"Ben ga tuman. Bukan lahan parkir dibuat parkiran cari cuan," @andrew****. 

"WKWKW MANTAABBBB gitu dong," @amerrr***. 

"Tukang parkirnya kabur?," @samudro****. 

Seperti diketahui, selain motor diangkut pemilik motor juga bisa dikenakan sanksi lainnya, yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Perlu diketahui, terdapat lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk jadi tempat parkir meski tidak ada rambu larangan yang terpasang. Pada PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, lokasi larangan parkir tersebut adalah sebagai berikut:

• Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan

• Jalan khusus pejalan kaki

• Tikungan jalan

• Di atas jembatan

• Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan

• Muka pintu keluar masuk pekarangan

• Tempat yang menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas

• Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis


Topik

Peristiwa Jalan Veteran UB parkir liar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri