JATIMTIMES - Dalam dunia akademik, skripsi merupakan satu tahapan penting dalam menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana (S1). Namun tak jarang mahasiswa menghadapi berbagai kendala dalam menyelesaikan skripsi. Seperti kurangnya waktu, tidak memiliki pengetahuan dalam pembahasan yang diajukan, tidak mampu menulis karya ilmiah, atau tidak ada motivasi menyelesaikan tugas akhir.
Atas dasar beberapa alasan tersebut, joki skripsi muncul sebagai alternatif bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan eksternal dalam menyelesaikan tugas akhir tersebut. Praktik joki skripsi dapat melibatkan pihak ketiga yang tugasnya mengerjakan seluruh skripsi atau hanya memberikan bantuan dalam beberapa bagian tertentu.
Baca Juga : Minta Maaf Soal Konten Es Krim, Oklin Fia Gandeng MUI
Dalam praktiknya, biasanya joki skripsi adalah individu atau kelompok yang memiliki keahlian atau pengetahuan di bidang akademik tertentu. Joki skripsi biasanya menawarkan jasa mereka kepada mahasiswa yang memiliki kesulitan menyelesaikan skripsi. Praktik ini pun telah menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan tinggi, karena melibatkan masalah akademik dan etika.
Melansir Instagram @nuonline_id, berdasarkan analisis perspektif Islam terhadap joki skripsi, dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh. Praktik ini dalam islam hukumnya haram. Setidaknya ada tiga alasan utama bahwa hukum joki skripsi haram, berikut ini alasanya:
1. Joki skripsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap integritas akademik
Selain sebagai bentuk pengkhianatan terhadap integritas akademik, Islam juga melarang manusia tolong-menolong dalam kemaksiatan dan keburukan. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ۖ
Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."
Berdasarkan ayat ini, Allah SWT melarang umat Muslim untuk membantu satu sama lain dalam melakukan dosa dan kezaliman. Maksud dari tafsir ayat ini adalah bahwa umat Muslim tidak boleh saling mendukung atau membantu dalam melakukan tindakan dosa atau kezaliman.
2. Joki skripsi merupakan tindakan penipuan
Dalam ranah akademik, joki skripsi melibatkan pelanggaran etika akademik yang mendasar; plagiarisme dan penyalahgunaan kepercayaan. Rasulullah SAW bersabda terkait ancaman bagi orang yang menipu dalam melaksanakan suatu pekerjaan dan tanggung jawab. Nabi bersabda;
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
Baca Juga : UU No.1/2023 Lahir, Paradigma Hukum di Indonesia Berubah?
Artinya: “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka.” (HR Ibnu Hibban).
3. Akad antara mahasiswa dan joki skripsi tersebut tidak sah.
Praktik joki skripsi itu menggunakan akad ijarah al ‘amal [memperkerjakan seseorang dengan upah tertentu]. Akan tetapi obyek akad, praktik atau pekerjaan yang disepakati antara penyedia jasa [musta'jir] dan konsumen [mu’ajir], merupakan pekerjaan yang menyalahi hukum dan melanggar ketentuan akademik, yakni penipuan, kecurangan dan pembohongan.
Dengan demikian, akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, cacat demi hukum dan perbuatan pengupahan jasa kerja skripsi ini hukumnya haram dan akadnya tidak sah.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, jilid 2 halaman 145, mengatakan bahwa ada empat hal yang membuat akad dalam jual beli tersebut haram, antara lain ialah haramnya barang yang dijual dan adanya unsur penipuan dalam jual beli tersebut. Jika kita lihat, praktik jual jasa dalam pembuatan skripsi termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah dan diharamkan dalam syariat, karena ada unsur penipuan dan pemalsuan.
(وَهِيَ أَسْبَابُ الْفَسَادِ الْعَامَّةُ) وُجِدَتْ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي: الرِّبَا. وَالثَّالِثُ: الْغَرَرُ. وَالرَّابِعُ: الشُّرُوطُ الَّتِي تَئُولُ إِلَى أَحَدِ هَذَيْنِ أَوْ لِمَجْمُوعِهِمَا
Artinya: "Ada empat penyebab kerusakan umum, pertama, larangan penjualan barang yang diharamkan, kedua, riba, ketiga adanya unsur penipuan, keempat persyaratan yang mengarah pada salah satu dari dua hal di atas atau pada keduanya."
Demikian beberapa alasan utama penggunaan joki skripsi hukumnya haram dalam islam. Semoga bermanfaat.