JATIMTIMES - Dalam sejarah Islam, sosok Sayyidina dikenal bukan hanya karena keberaniannya di medan perang dan keluasan ilmunya, tetapi juga karena keteguhannya dalam menjaga nilai-nilai syariat serta moralitas umat. Salah satu sikap tegasnya tercatat pada masa pemerintahan Khalifah ketika muncul laporan mengenai praktik homoseksual atau liwath yang ditemukan di wilayah pedalaman.
Peristiwa tersebut bermula saat panglima Islam memimpin pasukan Muslim dalam sebuah ekspedisi militer. Di tengah tugasnya, ia menemukan kasus seorang laki-laki yang melakukan hubungan sesama jenis dengan laki-laki lain. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Khalifah Abu Bakar melalui sepucuk surat yang meminta penjelasan hukum atas perbuatan tersebut.
Baca Juga : Pertamax Makin Mahal, Ini Daftar Motor Honda yang Bisa Beralih ke Pertalite
Dalam suratnya, Khalid bin Al-Walid menuliskan, "Di daerah-daerah pedalaman aku menemukan seorang lelaki menyetubuhi lelaki lain seperti menyetubuhi istrinya. Apakah hukumnya?"
Laporan tersebut menimbulkan pembahasan serius di kalangan para sahabat. Saat itu, Abu Bakar tidak menemukan ketentuan hukuman yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an maupun hadis mengenai kasus yang dilaporkan tersebut. Untuk itu, ia mengumpulkan sejumlah sahabat utama guna meminta pandangan dan pertimbangan mereka.
Di antara para sahabat yang hadir dalam musyawarah tersebut, Ali bin Abi Thalib menyampaikan pendapat yang paling tegas. Menurutnya, perbuatan liwath merupakan dosa besar yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth Alaihissalam dan menjadi sebab turunnya azab Allah SWT kepada mereka.
Ali bin Abi Thalib berkata, "Tidak ada umat sebelumnya yang melakukan kejahatan semacam itu kecuali umat Nabi Luth. Sama seperti kalian ketahui, Allah telah menjatuhkan hukuman membakar mereka dan rumah-rumah mereka. Karena itu aku berpendapat, orang yang melakukan kejahatan seperti itu harus dibakar."
Pandangan tersebut merujuk pada kisah kaum Nabi Luth yang disebut dalam berbagai ayat Al-Qur'an sebagai kaum yang dibinasakan akibat kemaksiatan yang mereka lakukan. Atas dasar pertimbangan itu, Ali menilai pelaku liwath layak menerima hukuman yang sangat berat sebagai bentuk penegakan syariat dan perlindungan terhadap akhlak masyarakat.
Baca Juga : Salat Tasbih Malam 1 Muharram: Niat, Tata Cara, dan Doa Menyambut Tahun Baru Islam
Riwayat yang dikutip dalam buku Imamul Muhtadin karya HMH Al-Hamid Al-Husaini menyebutkan bahwa pendapat Ali bin Abi Thalib kemudian menjadi dasar keputusan Khalifah Abu Bakar. Setelah musyawarah selesai, Abu Bakar mengirimkan surat balasan kepada Khalid bin Al-Walid yang berisi perintah agar pelaku dijatuhi hukuman bakar.
Kisah tersebut menjadi salah satu catatan sejarah yang sering dikutip dalam pembahasan fikih klasik mengenai pandangan para sahabat terhadap kejahatan liwath. Peristiwa itu juga menunjukkan bagaimana para pemimpin Islam generasi awal berusaha mencari penyelesaian hukum melalui musyawarah ketika menghadapi persoalan yang belum memiliki ketentuan rinci yang mereka ketahui, sekaligus mencerminkan keteguhan Ali bin Abi Thalib dalam menjaga kemurnian ajaran dan akhlak umat Islam.