free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tegas! BPJS Ketenagakerjaan Gugat Perusahaan Menunggak Iuran di Kediri

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

29 - Aug - 2023, 21:59

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan.(Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

 JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mendaftarkan gugatan yang dilayangkan kepada dua perusahaan swasta di Kediri, yaitu PT Bradja Inti Nusantara dan PT Budiono Curing Sakti. Perusahaan tersebut digugat secara perdata karena menunggak iuran kepesertaan.

Perusahaan yang digugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan jasa outsourcing di Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Gempa Dua Kali Guncang Lombok Utara, Terasa hingga Malang 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia membenarkan hal tersebut. "Sebagai bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam menegakkan kepatuhan terhadap peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran. Gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Chandra saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Senin (28/08/2023).

Disampaikan kajari, pihaknya menggugat kedua perusahaan tersebut pada 25 Agustus 2023 lalu dalam rangka melaksanakan kewenangan kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata. Kedua perusahaan tersebut terbukti menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan berkategori macet.

"Penegakan kepatuhan terhadap perusahaan atas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan perusahaan tersebut. Kami jadikan ini contoh bagi perusahaan lain yang menunggak agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh kajari.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Imam Haryono Safii mengatakan gugatan kepada perusahaan ini harus dilakukan untuk memulihkan hak-hak peserta. Sebab, hal ini akan memberikan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berpihak pada peserta. Hak mereka harus terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak," kata Imam.

Imam menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan Kediri saat ini sudah meng-cover 5.547 perusahaan. Dari jumlah itu, 420 perusahaan di antaranya diketahui memiliki catatan merah karena memiliki tunggakan (data per 25 Agustus 2023).

Baca Juga : Pesta UMKM 2023 Disambut Antusias Masyarakat, KPEU MUI Jatim : Penanda Kebangkitan UMKM

"Ada sekitar 420 perusahaan yang punya tunggakan, tapi sebagian besar kooperatif dengan membayar iuran yang tertunggak. Beda dengan perusahaan yang selalu ingkar. Setelah dilakukan proses pengawasan dan pemeriksaan, maka kami naikkan gugatan perdata," terangnya.

Lebih lanjut Imam menyampaikan, pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya soal tunggakan iuran. Penyelesaian melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan pada bulan ketiga.

 "Awalnya kami yang bergerak memberikan peringatan. Kalau sudah diabaikan, kami kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan kejaksaan, untuk penyelesaian secara jalur hukum,"  lanjutnya.

Imam menambahkan, edukasi akan terus dilakukan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja perusahaan maupun peserta non-upah. “Edukasi ini kami lakukan agar terus patuh dan rutin dalam membayar iuran. Sebab, iuran yang dibayarkan memiliki manfaat sangat besar dalam jaminan perlindungan,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa BPJs Ketenagakerjaan tunggak iuran gugat perusahaan Kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy