JATIMTIMES - Sorotan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Situbondo.Djaenur Ridoh kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) mendapatkan respons dari Ketua Komisi IV DPRD Situbondo H Sahlawi. Dia menyesalkan pernyataan wakil ketua DPRD tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu menilai bahwa Djaenur Ridoh tidak memahami alur regulasi yang ada. Sebab, menurutnya keterlibatan PUPP lebih tepatnya pada posisi sebagai fungsi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga : Pembangunan Pasar Besar Masih Samar, Dewan Sarankan Pemkot Malang Solidkan Pedagang
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023," ujar Ketua Komisi IV DPRD Situbondo itu, Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut Sahlawi mengatakan, Dispendikbud Situbondo pastinya telah menyiapkan pihak ketiga dalam berbagai proyek yang ada di instansi tersebut.
"Mereka itu memakai pihak ketiga. Yakni konsultan perencana yang juga ahli dalam hal infrastruktur. Kemudian konsultan pengawasan juga ada," tambahan.
Walau begitu, Sahlawi sepakat bila kebijakan pendidikan di Kabupaten Siitubondo masih terasa kurang, terutama dalam hal PPPK yang tidak diusulkan selama dua tahun ini.
Baca Juga : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Pakai Model Humanis-Persuasif
"Akan tetapi, kalau yang berkaitan dengan proyek pembangunan di Dispendikbud sudah pas menurut saya dikerjakan oleh mereka (Dispendikbud -red). Lagi pula nomenklatur dari pusat, termasuk kementerian, turunnya ke daerah juga pasti melalui nomenklatur dinas terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Situbondo Djaenur Ridoh menyoroti kinerja Dispendikbud Situbondo. Menurut Djaenur, instansi yang dipimipin Siti Aisyah tersebut dinilainya kurang greget dan tidak punya prestasi sama sekali. Bukan tanpa alasan kritikan itu ia sampaikan, lantaran Dispendikbud saat ini ditengarai hanya giat mencari rekanan-rekanan.