JATIMTIMES - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Candra Hermawan menyebut, bahwa seseorang yang merupakan pecandu narkoba jika tidak segera ditangani akan menjadi orang gila atau orang dalam gangguan jiwa.
Hal itu disampaikan Candra usai meninjau pelaksanaan tes urine bagi sopir atau pengemudi angkutan barang atau orang di Rest Area Terminal Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNN Kabupaten Malang Cek Urine Dadakan 150 Sopir
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Malang jika mengetahui kerabat, saudara ataupun tetangga di sekitarnya menjadi pecandu narkoba agar dapat segera melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk segera mendapatkan penanganan medis.
Candra menyebut, terdapat tiga IPWL. Yakni BNN Kabupaten Malang, Rumah Sakit Hayunanto Medical Center (HMC) yang terletak di Jalan Raya Sengkaling, serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang.
"Jangan sampai mereka menjadi takut sehingga menutup-nutupi, akhirnya menjadi ketergantungan dan menjadi pecandu berat, lama-lama bisa gila," ungkap Candra.
Selama ini, jika ditemukan seseorang positif narkoba, maka petugas dari BNN Kabupaten Malang akan melakukan assessment konseling sampai di mana keterkaitannya dengan penyalahgunaan narkoba.
"Misalnya dia hanya sebagai pecandu atau penyalahguna, larinya kita rehabilitasi," kata Candra.
Jenis dari rehabilitasi pun terdapat dua macam. Yakni rehabilitasi dengan rawat inap dan rehabilitasi dengan rawat jalan. Keduanya harus berdasarkan assessment konseling dari petugas BNN Kabupaten Malang.
"Awalnya kita lihat berdasarkan hasil assessment nanti kalau dia dari assessment nya keterangannya jarang pakai atau ringan ya sifatnya rehab jalan. Tapi kalau dia sering sifatnya pemakai, itu ketergantungan dan itu kita rehab inap," jelas Candra.
Penentuan lama pecandu narkoba dilakukan proses rehabilitasi rawat inap maupun rawat jalan, itu berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis. Di mana penentuan lama rehabilitasi juga melihat seberapa sering seorang pecandu menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga : Sat Set, Lurah Kepatihan Langsung Kunjungi Warganya yang Hidup Terpencil di Persawahan
Sementara itu, di BNN Kabupaten Malang hingga saat ini masih belum memiliki tempat untuk rehabilitasi rawat inap. Namun, pihaknya melayani untuk pecandu narkoba yang harus dilakukan rehabilitasi dengan rawat jalan.
"Sampai Agustus 2023 ini, ada 15 yang menjalani rehabilitasi rawat jalan di tempat kita dengan profesinya yang bermacam-macam. Mulai buruh, sopir, remaja, juga ada hasil RJ dari pihak kepolisian," beber Candra.
Lebih lanjut, Candra mengatakan bahwa untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Malang tidak berbayar atau gratis. Namun, jika hasil medis menetapkan harus menjalani rehabilitasi rawat inap, BNN Kabupaten Malang masih belum memiliki tempatnya.
"Tapi bisa gratis kalau di Lido, jadi kita kasih rujukan ke sana kalau yang bersangkutan berkenan, tapi nunggu daftar, karena yang dirujuk di Lido itu juga antre," tutur Candra.
Namun jika akan dilakukan proses rehabilitasi rawat inap di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang ataupun RS HMC di Jalan Raya Sengkaling, Candra mengatakan di dua institusi tersebut berbayar.
"Kalau di RSJ Lawang dan HMC ada yang swasta kan itu berbayar. Tapi kalau orang miskin bisa menggunakan kartu BPJS atau meminta surat keterangan dari desa atau kelurahan bahwa menerangkan tidak mampu itu bisa gratis," pungkas Candra.