free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Dilekati Pita Cukai, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 29.199 Bungkus Rokok

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Aug - 2023, 03:29

Placeholder
Proses pemusnahan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai yang dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Malang di TPA Talangagung. (Foto: Kejari Kabupaten Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, Kamis (24/8/2023). Pemusnahan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menuturkan, pelaksanaan pemusnahan ribuan barang bukti bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah sesuai dengan putusan pengadilan. Yakni berdasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3489K/Pid.Sus/2021, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga

"Barang bukti rokok tanpa dilekati pita cukai yang dimusnahkan ada sebanyak 29.199 bungkus," ungkap Deddy saat dikonfirmasi usai agenda pemusnahan berlangsung, Kamis (24/8/2023).

Diterangkan Deddy, pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung pada Kamis (24/8/2023) pagi. Agenda yang dilaksanakan di TPA Talangagung tersebut berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.

"Pemusnahan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai Sebanyak 29.199 bungkus tersebut, dilaksanakan oleh bidang PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) dan Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kabupaten Malang," tuturnya.

Deddy menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan memanfaatkan alat berat. Setelah dimusnahkan, barang bukti berupa ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut kemudian di timbun ke tanah.

Baca Juga : Melawan Polisi, Timah Panas Lumpuhkan Komplotan Jambret

"Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di cacah menggunakan ekskavator dan di timbun di dalam lubang tanah dengan kedalaman 6 meter. Tujuannya agar tidak dapat digunakan kembali," tukas Deddy yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Malang ini.

Sekedar informasi, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Diantaranya Kasi PB3R Kejari Kabupaten Malang Agus Hendra Yanto; Jaksa Eksekutor, Hari Suwignyo; Staff Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang; hingga petugas TPA Talangagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bea Cukai Malang rokok ilegal pita cukai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas