JATIMTIMES - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memiliki secercah harapan terkait keadilan yang selama ini diharapkan. Dimana Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap dua terdakwa polisi.
MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Selain itu, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis 2,5 tahun penjara.
Baca Juga : Viral Mobil Aparat di Kalbar Rusak Parah Akibat Diamuk Massa, Ini Duduk Perkaranya
Vonis anulir setidaknya menjadi angin segar bagi salah satu keluarga korban yang selama ini terus mengidamkan keadilan. Salah satu ibu korban, Kholifah (54) berharap para pelaku dapat dihukum setimpal dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bersyukur, pemerintah mau menanggapi kita-kita ini dari keluarga korban. Mudah-mudahan dihukum dengan sesuai prosedur, perbuatannya, jadi enggak enak-enak dibebaskan,” kata Kholifah, Kamis (24/8/2023).
Kholifah sempat mengutarakan kekecewaannya soal pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan penyebab meninggalnya korban Tragedi Kanjuruhan karena gas air mata tertiup angin.
Sejauh ini, Kholifah masih aktif ikut kegiatan-kegiatan menyuarakan keadilan bersama penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Kegiatan yang diikuti seperti doa bersama setiap Kamis di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga : Melawan Polisi, Timah Panas Lumpuhkan Komplotan Jambret
Selain itu, Kholifah setiap hari masih ke makam anak ketiganya tersebut. “Setiap hari ke makam, habis salat dhuha, sore habis salat ashar, kecuali hujan, hampir setahun tapi enggak bisa lupa, ikhlas tapi enggak bisa lupa,” kata Kholifah.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi menyatakan putusan anulir vonis bebas yang ada pada Rabu (23/8/2023) malam.