free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

MA Anulir Vonis Bebas Dua Terdakwa Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Buka Suara

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

25 - Aug - 2023, 03:08

Placeholder
Kholifah saat menunjukkan foto almarhumah anaknya yang tiada saat Tragedi Kanjuruhan (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memiliki secercah harapan terkait keadilan yang selama ini diharapkan. Dimana Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap dua terdakwa polisi.

MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Selain itu, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis 2,5 tahun penjara.

Baca Juga : Viral Mobil Aparat di Kalbar Rusak Parah Akibat Diamuk Massa, Ini Duduk Perkaranya

Vonis anulir setidaknya menjadi angin segar bagi salah satu keluarga korban yang selama ini terus mengidamkan keadilan. Salah satu ibu korban, Kholifah (54) berharap para pelaku dapat dihukum setimpal dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Bersyukur, pemerintah mau menanggapi kita-kita ini dari keluarga korban. Mudah-mudahan dihukum dengan sesuai prosedur, perbuatannya, jadi enggak enak-enak dibebaskan,” kata Kholifah, Kamis (24/8/2023).

Kholifah sempat mengutarakan kekecewaannya soal pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan penyebab meninggalnya korban Tragedi Kanjuruhan karena gas air mata tertiup angin.

Sejauh ini, Kholifah masih aktif ikut kegiatan-kegiatan menyuarakan keadilan bersama penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Kegiatan yang diikuti seperti doa bersama setiap Kamis di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga : Melawan Polisi, Timah Panas Lumpuhkan Komplotan Jambret

Selain itu, Kholifah setiap hari masih ke makam anak ketiganya tersebut. “Setiap hari ke makam, habis salat dhuha, sore habis salat ashar, kecuali hujan, hampir setahun tapi enggak bisa lupa, ikhlas tapi enggak bisa lupa,” kata Kholifah.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi menyatakan putusan anulir vonis bebas yang ada pada Rabu (23/8/2023) malam.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tragedi kanjuruhan mahkamah agung vonis terdakwa kanjuruhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas