JATIMTIMES - Sekitar 172 ribu warga miskin di Kabupaten Malang bakal diaktifkan kembali sebagai peserta Penerima Iuran Bantuan Daerah (PBID). Pengaktifan peserta BPJS PBID tersebut bakal direalisasikan pada 1 September 2023.
Pengaktifan kembali sekitar 172 ribu jiwa sebagai peserta BPJS PBID tersebut, juga telah ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malang. Setelah fasilitas kesehatan bagi warga miskin melalui BPJS PBID telah terealisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal menggelar rekonsiliasi bersama dengan pihak BPJS.
Baca Juga : Wajib Tahu, Pentingnya Lampu Sein bagi Pengendara Motor Agar #Cari_Aman Saat di Jalan
Nantinya, dalam rekonsiliasi tersebut diantaranya bakal membahas tentang mekanisme pengembalian biaya terkait hasil verifikasi dan validasi (verval) pemutakhiran data PBID.
"Nanti setelah masyarakat miskin ini tertangani semua, baru kami duduk lagi dengan BPJS untuk yang sudah terlanjur terlaksana, yang datanya tidak jelas itu akan ada rekonsiliasi," ucap Bupati Malang HM. Sanusi.
Sebagaimana diberitakan, sejak 1 Agustus 2023 Pemkab Malang telah melakukan verifikasi terkait data peserta PBID. Hasilnya, ada ketimpangan data antara mereka yang sudah meninggal, data yang tak berdasar, hingga data warga mampu namun terdaftar sebagai peserta PBID.
Rinciannya, ada sekitar 18 ribu data orang meninggal yang terdaftar dalam PBID. Sedangkan data yang tak berdasar ada sekitar 31 ribu, dan yang warga mampu namun terdaftar sebagai peserta PBID ada lebih dari sekitar 200 ribu.
Menurut Sanusi, ketimpangan data itulah yang nantinya akan dibahas dalam rekonsiliasi bersama pihak BPJS. "Rekonsiliasi itu nanti sesuai dengan aturan, bahwa pemerintah (Kabupaten Malang) itu merupakan bagian dari negara, termasuk juga mungkin BPJS," ucap Sanusi.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini menambahkan, langkah rekonsiliasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Di mana, penggunaan APBD termasuk untuk menanggung BPJS PBID harus berlandaskan payung hukum. Diantaranya adalah melalui SK Bupati Malang.
"Maka semuanya nanti pakai aturan yang sesuai dengan penggunaan uang negara, karena yang kita gunakan adalah uang negara," tuturnya.
Baca Juga : Resign dari Kerjaan Kurir Ekspedisi, Pemuda Blitar Diringkus Polisi setelah Nekad Jadi Kurir Sabu
Sanusi menuturkan, hasil verifikasi yang mengerucut pada sekitar 172 ribu warga miskin yang bakal diaktifkan kembali sebagai peserta PBID tersebut, masih bersifat fluktuasi. Mengingat data orang meninggal hingga mereka yang miskin, selalu mengalami perubahan. Sehingga nantinya Pemkab Malang akan terus melakukan pendataan secara berkala.
Dalam pemutakhiran yang dilakukan nantinya, bakal dilangsungkan pendataan hingga ke tingkat desa. Sehingga akan mendapatkan data yang akurat, termasuk by name by address (BNBA).
Namun demikian, Sanusi memastikan hasil dari pemutakhiran data secara berkala tersebut, nantinya akan difasilitasi oleh Pemkab Malang. Sehingga jaminan kesehatan bagi warga miskin akan tetap terealisasi.
"Nantinya seluruh pengeluaran APBD itu akan disesuaikan dengan aturannya. Sehingga akan mengacu pada peraturan Undang-undang yang berlaku di (penggunaan) APBD," tukasnya.