JATIMTIMES - Sebuah video tutorial kontroversial menampilkan seorang wanita berjilbab dengan motif bunga dan kacamata hitam viral di media sosial. Wanita itu viral setelah membuat tutorial mengonsumsi daging babi agar halal menurut Islam.
Video itu diunggah oleh akun TikTok @gondrong040681. Dilihat pada Rabu, (23/8/2023) wanita yang diduga berusia paruh baya itu mengklaim dirinya sebagai seorang muslimah.
Baca Juga : Viral, Penampakan Kandang Kambing Mewah, Ada Telivisi untuk Nonton Wayang Warga Sekitar
Lebih lanjut wanita itu menjelaskan langkah-langkah untuk mengkonsumsi daging babi agar halal. “Saya mau mempraktekan bagaimana supaya makan babi itu halal,” ujar wanita itu.
“Buat temen-temen muslim dan muslimah yang pengen makan babi tapi tetap halal bagaimana caranya, kan kalau kata Alquran dan hadis itu kan haram, nah sekarang bagaimana caranya agar halal,” sambungnya.
Wanita itu lantas menjelelaskan tutorialnya hanya dengan dua langkah.
Pertama harus membaca basmalah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan Surat Alfatihah. “Tadi kita sudah baca bismillah dan kita sudah baca Alfatehah, tinggal disantap,” ucapnya.
Video tersebut menuai reaksi beragam dari netizen.
Banyak yang merasa video ini tidak sesuai dengan ajaran agama dan bertentangan dengan larangan konsumsi daging babi dalam Islam.
"Lina mukherjee jilid 2," tulis @Novie Ray-Fa.
"Siap2 bu ... astagfirullahaladzim," tulis @Dotty SWH.
"Linaaa ntar lagi kay pbyo tenenn," @saya yusriati.
Sementara dalam agama Islam, sudah jelas disebutkan dalam Al-Quran bahwa setiap muslim dilarang untuk memakan daging babi.
Hukum ini berasal dari ajaran Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Makan babi dan segala produk turunannya diharamkan bagi umat Muslim.
Hukum ini termasuk dalam kategori hukum makanan yang disebut haram.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Gelar Pertemuan Sebulan Sekali untuk Tampung Keluhan Gaspol
Haram adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan segala hal yang diharamkan atau dilarang oleh agama Islam.
Larangan makan babi dan produk-produknya tertulis dalam beberapa ayat Al-Qur'an, diantaranya:
Surah Al-Baqarah, Ayat 173:
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Surah Al-An'am, Ayat 145:
"Katakanlah, 'Tidak saya dapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan kepada orang yang hendak memakannya kecuali bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semuanya itu adalah najis, atau binatang yang disembelih bukan atas (nama) Allah...'"
Selain itu, hadis dari Nabi Muhammad SAW juga menguatkan larangan ini.
Salah satu hadis yang merujuk kepada larangan makan babi adalah:
Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menjadikan babi haram bagi kamu, baik dagingnya, lemaknya, bulunya, hingga haram kotorannya juga." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Jadi, bagi umat Muslim, makan babi dan produk-produknya adalah tindakan yang diharamkan.