JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial NA, warga Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap anggota kepolisian Polres Malang. Pria 19 tahun itu di ringkus polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Diterangkan Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, penangkapan terhadap tersangka NA bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Donomulyo. Berawal dari laporan itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Donomulyo kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Imbas Konflik PDAM Tirta Penataran dengan Perkebunan, Air Diputus dan Pelanggan Jadi Korban
Hasilnya, salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba mengarah kepada NA. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga akhirnya mendapatkan keterangan bahwa NA hendak bertransaksi narkoba di wilayah Kecamatan Donomulyo.
"Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengintaian. Yakni di depan pom mini yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kedungsalam, Donomulyo," ungkap Taufik saat dikonfirmasi Selasa (22/8/2023).
Beberapa saat kemudian, seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mendatangi lokasi pengintai. Dia adalah NA.
Polisi kemudian mendatangi pemuda tersebut. Namun yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri. Beruntung upaya tersebut berhasil di gagalkan dan tersangka berhasil di amankan.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram. Barang bukti tersebut di sembunyikan oleh tersangka di dalam sakunya," terang Taufik.
Baca Juga : Patrang Bukan Sekadar Kampung Tangguh Narkoba di Jember, tapi Juga Beri Manfaat Warga Sekitar
Selain satu poket sabu, polisi juga menemukan alat isap serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana dalam bertransaksi narkoba. "Tersangka beserta barang buktinya saat ini sudah di bawa ke Polsek Donomulyo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi masih mengembangkan kasusnya guna memburu jaringan lainnya yang melibatkan tersangka NA.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan ancamannya adalah hukuman penjara minimal empat tahun.